PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Singkawang tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi tarif layanan kesehatan memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (13/7). Kegiatan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, serta dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Singkawang beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum Kota Singkawang, dan Tim Kerja I Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Jonny menegaskan bahwa penyusunan regulasi tarif pelayanan kesehatan harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin transparansi bagi masyarakat maupun penyelenggara layanan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Kaji Raperda Sumber Daya Air Mempawah, Soroti Kewenangan Daerah
"Regulasi tarif Puskesmas yang harmonis dan berkualitas bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang jelas, transparan, dan akuntabel. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap regulasi layanan publik, termasuk tarif BLUD Puskesmas di Kota Singkawang, disusun dengan cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara layanan kesehatan," tegas Jonny.
Pembahasan rapat difokuskan pada penyempurnaan materi pengaturan tarif pelayanan BLUD di UPT Puskesmas agar selaras dengan regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah, pelayanan publik, serta penyelenggaraan BLUD.
Tim Pengharmonisasian juga menyesuaikan substansi Raperwali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta sejumlah peraturan terkait lainnya.
Selain substansi, tim memberikan masukan terhadap konsiderans, dasar hukum, sistematika, judul bab, rumusan norma, hingga teknik penyusunan sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Pembahasan turut menitikberatkan pada pemenuhan asas kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki peraturan, materi muatan, dan kepastian hukum dalam penerapannya.
Berdasarkan hasil harmonisasi, Raperwali tentang Tarif Pelayanan BLUD pada UPT Puskesmas masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Pemerintah Kota Singkawang selanjutnya akan melakukan perbaikan terhadap rancangan tersebut sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Miftahul Khair