Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Laundry Dilarang Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi, Pemkot Pontianak Perketat Pengawasan

Uray Ronald • Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait larangan penggunaan LPG Tabung 3 kg bersubsidi untuk sejumlah kelompok usaha. (Prokopim)
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait larangan penggunaan LPG Tabung 3 kg bersubsidi untuk sejumlah kelompok usaha. (Prokopim)

 

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Pontianak menegaskan pelaku usaha laundry tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Bersubsidi di Kota Pontianak.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi surat edaran di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: LPG 3 Kg Hanya untuk Warga Berhak, Bupati Ketapang Larang ASN dan Pelaku Usaha Menggunakan Gas Subsidi

LPG Subsidi Hanya untuk Kelompok yang Berhak

Bahasan menegaskan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai melalui APBN. Karena itu, penggunaannya dibatasi hanya bagi kelompok masyarakat yang menjadi sasaran subsidi.

"Pemerintah Kota Pontianak sangat menginginkan pendistribusian LPG 3 kilogram ini benar-benar diberikan kepada yang berhak," ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha yang tidak termasuk penerima subsidi diminta beralih menggunakan LPG nonsubsidi agar distribusi energi bersubsidi tidak salah sasaran.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Rampung Agustus 2026, Langkah Strategis Kurangi Ketergantungan Impor LPG

Laundry Masuk Daftar Usaha yang Dilarang

Dalam surat edaran tersebut, larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, pengusaha, dan masyarakat golongan menengah.

Secara khusus, usaha binatu atau laundry masuk dalam daftar jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Selain laundry, larangan juga berlaku bagi:

Larangan juga diberlakukan bagi usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, atau memiliki omzet lebih dari Rp300 juta per tahun.

Pemkot: Kebijakan Demi Keadilan bagi Masyarakat

Bahasan menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit pelaku usaha. Tujuannya agar subsidi energi benar-benar diterima masyarakat miskin dan kelompok yang membutuhkan.

"Surat edaran ini semata-mata ikhtiar pemerintah agar masyarakat mendapatkan keadilan, tidak terjadi antrean panjang, dan masyarakat yang berhak tidak kesulitan mendapatkan suplai LPG 3 kilogram," jelasnya.

Ia juga meminta aparatur sipil negara menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut. "Lebih-lebih saya tidak menginginkan ada aparatur sipil negara atau pegawai yang menggunakan gas LPG 3 kilogram," tegasnya.

Pangkalan Diminta Tertib Salurkan LPG Subsidi

Bahasan meminta seluruh pangkalan LPG di Kota Pontianak mendistribusikan LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keberadaan lebih dari 400 pangkalan memiliki peran penting dalam memastikan subsidi tepat sasaran.

"Para pangkalan harus benar-benar mendistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, pangkalan ikut membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan yang paling penting membantu masyarakat kurang mampu," katanya.

Ia menambahkan agen dan pangkalan wajib menggunakan basis data dalam sistem berbasis web maupun aplikasi yang disediakan badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. Sistem tersebut diharapkan mampu mencegah penyimpangan penyaluran.

Baca Juga: Pengawasan LPG 3 Kilogram Diperketat, Dapur MBG Tak Boleh Pakai Gas Subsidi

Camat, Lurah, dan Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Pemkot Pontianak juga menginstruksikan camat dan lurah untuk memperkuat pengawasan setelah sosialisasi dilakukan. Perangkat wilayah diminta aktif memantau distribusi LPG bersubsidi di lapangan dan berkoordinasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Masyarakat turut diajak berpartisipasi mengawasi penggunaan LPG 3 kg bersubsidi. Dugaan penyimpangan dapat dilaporkan melalui lapor.go.id, Call Center Pertamina 135, atau Call Center Direktorat Jenderal Migas 136, dengan kerahasiaan identitas pelapor dijamin.

Pelanggaran Terancam Sanksi

Bahasan menegaskan pelanggaran terhadap larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini kita lakukan untuk menegakkan aturan dan membela masyarakat menengah ke bawah yang memang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi," pungkasnya.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : prokopim pontianak
LPG 3 kg bersubsidi laundry Pontianak Surat Edaran Wali Kota Pontianak LPG Subsidi Bahasan