PONTIANAK POST – Personel Enggang Selatan bersama Unit Reskrim (Ranting Lidik) Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat mengamankan dua orang yang diduga terlibat pencurian helm di Gang Karya 3, Jalan Karya Kita, Kelurahan Bansir Darat, Pontianak Selatan.
Kedua terduga pelaku diamankan bersama satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian. Polisi langsung membawa keduanya ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menghindari potensi aksi amuk massa dari warga serta memastikan proses hukum berjalan.
Warga Lapor, Polisi Langsung Datangi Lokasi
Peristiwa tersebut bermula ketika masyarakat melaporkan adanya dua orang yang diduga melakukan pencurian helm di kawasan Gang Karya 3.
Menerima laporan tersebut, personel Enggang Selatan bersama Ranting Lidik Polsek Pontianak Selatan segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku sebelum situasi berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.
Polisi Cegah Tindakan Main Hakim Sendiri
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan, respons cepat personel dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya aksi massa.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut. Respons cepat personel di lapangan bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk aksi main hakim sendiri,” ujar Inayatun.
Menurutnya, kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Diminta Percayakan Proses Hukum
Kapolsek mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap terduga pelaku tindak pidana.
Menurut dia, laporan masyarakat menjadi langkah penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan kepolisian yang tersedia. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro