Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kemenkum Kalbar Gandeng DJKI dan BRMP Inventarisasi Sumber Daya Genetik untuk Pelindungan KIK

Miftahul Khair • Jumat, 17 Juli 2026 | 17:28 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama DJKI dan BRMP menggelar Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi KIK yang berlangsung di BRMP Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (15/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar bersama DJKI dan BRMP menggelar Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi KIK yang berlangsung di BRMP Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (15/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Balai Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Provinsi Kalimantan Barat memperkuat sinergi dalam pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya yang berkaitan dengan sumber daya genetik daerah.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi KIK yang berlangsung di BRMP Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (15/7). Kegiatan diikuti Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar, Tim Kerja KIK DJKI, serta jajaran BRMP Kalbar.

Fokus utama pertemuan ialah mempercepat inventarisasi sumber daya genetik sebagai bagian dari upaya pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Para peserta membahas langkah bersama untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan memverifikasi potensi hayati khas Kalimantan Barat agar memperoleh perlindungan hukum.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Harmonisasi Raperwali CFD Pontianak, Atur Ruang Publik Lebih Tertib

Dalam pembahasan juga disepakati bahwa penetapan suatu komoditas sebagai Kekayaan Intelektual Komunal maupun Indikasi Geografis harus didukung kajian ilmiah yang komprehensif.

Aspek genetik, kondisi lingkungan, serta hasil pengujian komparatif dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan karakteristik khas suatu produk benar-benar berasal dari wilayah tertentu dan tidak dapat direplikasi di daerah lain.

Selain itu, para pihak membahas integrasi basis data sumber daya genetik milik BRMP dengan sistem pencatatan KIK yang dikelola DJKI. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan data yang lebih akurat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap potensi klaim atas sumber daya genetik maupun pengetahuan tradisional masyarakat Kalimantan Barat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa inventarisasi KIK memiliki peran penting dalam menjaga identitas dan kekayaan hayati daerah.

Baca Juga: Calon Pengantin di Pontianak Dibekali Edukasi Hukum oleh Kanwil Kemenkum Kalbar, Ini Materinya

"Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal bukan sekadar pendataan, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas, kedaulatan, dan kekayaan hayati Kalimantan Barat. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, DJKI, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap potensi sumber daya genetik yang dimiliki daerah dapat terdokumentasi, terlindungi secara hukum, dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat," ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama DJKI dan BRMP akan melakukan pemetaan sumber daya genetik, menyusun dokumen pencatatan KIK berdasarkan hasil verifikasi, serta memperkuat koordinasi teknis agar proses pencatatan berjalan optimal.

Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Kalimantan Barat semakin kuat sekaligus mampu mendorong pemanfaatan kekayaan hayati secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Miftahul Khair
perlindungan KIK BRMP Kanwil Kemenkum Kalbar djki