Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kanwil Kemenkum Kalbar Catat 30 Permohonan Paten, Percepat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah

Miftahul Khair • Jumat, 17 Juli 2026 | 17:39 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi strategis bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (16/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi strategis bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (16/7). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat melakukan koordinasi strategis dengan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri serta Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (16/7).

Koordinasi yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) itu bertujuan memperkuat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong peningkatan jumlah permohonan KI di Kalimantan Barat.

Dalam pertemuan bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan hasil pendampingan pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri bagi perguruan tinggi di Pontianak.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Gandeng DJKI dan BRMP Inventarisasi Sumber Daya Genetik untuk Pelindungan KIK

Program tersebut berhasil memproses lebih dari 90 permohonan hanya dalam dua hari pelaksanaan. Tingginya antusiasme dosen dan mahasiswa turut didorong oleh kebijakan keringanan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pencatatan hak cipta, dari Rp200 ribu menjadi Rp50 ribu.

Menanggapi capaian tersebut, Agung mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkum Kalbar sekaligus mengumumkan kebijakan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Mulai 1 Agustus 2026, tarif PNBP untuk pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0.

Selain itu, DJKI juga memperkenalkan National Music Governance Platform (NMGP) dan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis data nasional yang mendukung tata kelola lagu dan distribusi royalti secara lebih transparan dan akuntabel.

Pada agenda berikutnya bersama Direktur Paten, DTLST, Dr. Andrieansjah, disampaikan bahwa jumlah permohonan paten dari Kalimantan Barat bertambah empat setelah pelaksanaan Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Universitas Tanjungpura pada Juni 2026.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Petakan Empat Permasalahan Hukum Prioritas untuk Susun Program Berbasis Data 2026

Dengan tambahan tersebut, total permohonan paten dari Kalimantan Barat kini mencapai 30 permohonan.

Direktur Paten menilai pendekatan melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan intensif menjadi strategi efektif untuk meningkatkan jumlah sekaligus kualitas dokumen permohonan paten.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, mengatakan koordinasi langsung dengan DJKI merupakan bagian dari upaya mempercepat penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

"Kami tidak hanya menunggu kebijakan dari pusat — kami aktif berkoordinasi, melaporkan capaian, dan menyampaikan aspirasi masyarakat langsung kepada DJKI. Keringanan biaya yang kami inovasikan, program pendampingan yang kami lakukan, hingga workshop paten yang kami selenggarakan semuanya lahir dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk memastikan setiap inovasi, setiap karya, dan setiap potensi budaya di Kalimantan Barat mendapatkan perlindungan hukum yang optimal. Kebijakan pencatatan lagu gratis mulai Agustus 2026 akan segera kami sosialisasikan seluas-luasnya kepada musisi dan komunitas kreatif di seluruh Kalimantan Barat," tegas Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperluas sosialisasi kebijakan pencatatan lagu tanpa biaya kepada komunitas seni, musisi, dan perguruan tinggi. Selain itu, instansi tersebut juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta mendorong penerbitan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat mengenai percepatan inventarisasi dan pelindungan KIK di seluruh daerah.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar paten Kekayaan Intelektual