PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menyelesaikan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Mempawah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Umum di Tepi Jalan Umum. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman untuk mewujudkan pengelolaan retribusi parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (15/7). Kegiatan dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah selaku pemrakarsa, perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Kelompok Kerja (Pokja) 4 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, membuka rapat dengan menegaskan pentingnya Raperbup tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Menurutnya, pengaturan yang jelas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong tata kelola retribusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup merupakan tindak lanjut atas ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pemungutan retribusi secara tertib, mulai dari penetapan objek dan subjek retribusi, mekanisme pembayaran, penagihan, hingga pengawasan.
Selain mendukung peningkatan PAD, aturan tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki kualitas layanan parkir, menciptakan ketertiban lalu lintas, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pemungutan retribusi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa regulasi yang disusun secara harmonis akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Regulasi tata cara pemungutan retribusi parkir tepi jalan yang jelas bukan hanya mengoptimalkan pendapatan asli daerah, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik pemungutan yang tidak sesuai ketentuan. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan regulasi ini disusun dengan cermat dan harmonis, sehingga setiap rupiah retribusi yang dipungut benar-benar berlandaskan hukum yang kuat dan berdampak positif bagi pembangunan Kabupaten Mempawah," tegas Jonny.
Pembahasan teknis dipimpin Tim Pokja 4 yang diketuai Dono Doto Wasono. Tim melakukan penelaahan menyeluruh terhadap rancangan peraturan, mulai dari aspek substansi hingga teknik penyusunan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah bagian yang memerlukan penyempurnaan teknik penyusunan telah diidentifikasi dan disepakati untuk diperbaiki selama proses harmonisasi.
Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Mempawah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Umum di Tepi Jalan Umum dinyatakan selesai diharmonisasi.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk melanjutkan proses penetapan peraturan tersebut sebelum diberlakukan. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam menciptakan sistem pemungutan retribusi parkir yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Miftahul Khair