PONTIANAK POST — Tata kelola keuangan daerah yang adil, disiplin, dan transparan membutuhkan fondasi hukum yang kokoh sejak tahap perencanaan. Memperkuat hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkayang tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan yang dihelat di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar pada Kamis (23/7) ini dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati. Forum tersebut dihadiri perwakilan Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) 4 Kanwil Kemenkum Kalbar.
Membuka rapat, Dini Nursilawati menegaskan bahwa Raperbup Standar Harga Satuan memegang peranan krusial sebagai pedoman resmi seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Bengkayang. Regulasi ini berfungsi sebagai instrumen penentu estimasi biaya tertinggi agar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) berjalan seragam dan terukur.
Baca Juga: Cegah Pelajar Terjerumus Judi Online, Kemenkum Kalbar Edukasi Siswa Madrasah di Mempawah
Perwakilan Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Bengkayang, Herry, menjelaskan bahwa pembentukan Raperbup ini sangat mendesak demi kelancaran penyusunan APBD TA 2027. Penyesuaian regulasi juga dilakukan untuk merespons dinamika harga barang dan jasa di pasar, sekaligus membentengi anggaran daerah dari potensi penyimpangan maupun pemborosan.
Dalam rapat tersebut, disepakati pula langkah taktis penggabungan materi muatan Standar Harga Satuan Barang ke dalam draf Raperbup Standar Harga Satuan TA 2027 ini. Penyatuan dua materi aturan tersebut dinilai lebih efisien serta efektif untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan bahwa regulasi harga satuan yang harmonis adalah kunci efisiensi pemanfaatan dana publik.
"Standar harga satuan yang ditetapkan melalui regulasi yang baik adalah benteng pertama dalam mencegah pemborosan dan penyimpangan anggaran daerah. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan Raperbup ini diharmonisasikan dengan cermat agar setiap perangkat daerah di Kabupaten Bengkayang memiliki pedoman yang jelas, seragam, dan sesuai ketentuan hukum dalam menyusun anggarannya. Tata kelola keuangan yang akuntabel adalah fondasi pembangunan daerah yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Bengkayang," tegas Jonny.
Baca Juga: Hingga Larut Malam, Kemenkum Kalbar Tuntaskan Seleksi Wawancara MagangHub Angkatan II 2026
Sebagai tindak lanjut, BPKAD Kabupaten Bengkayang akan menyempurnakan draf terintegrasi tersebut sebelum Kanwil Kemenkum Kalbar menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai penanda tuntasnya pembentukan payung hukum penganggaran daerah tersebut.
Editor : Miftahul Khair