PONTIANAK POST — Menjamin kebijakan pembangunan daerah berjalan di atas koridor hukum yang kukuh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menyelesaikan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Pontianak.
Regulasi yang diharmonisasikan tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2026.
Kegiatan digelar di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar pada Rabu (22/7). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri jajaran Pemkot Pontianak dan Kelompok Kerja Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Kawal Anggaran 2027 Akuntabel, Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Standar Harga Bengkayang
Dalam arahannya, Lanang menegaskan bahwa uji harmonisasi merupakan tahapan wajib bagi setiap rancangan aturan kepala daerah. Langkah ini krusial untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, mengacu pada asas pembentukan regulasi yang baik, serta siap diimplementasikan secara akuntabel.
Plt. Kepala BAPPERIDA Kota Pontianak, H. Yuli Trisna Ibrahim, membeberkan bahwa penyesuaian RKPD Tahun 2026 dilakukan bertolak dari hasil evaluasi realisasi pembangunan. Dinamika di lapangan menunjukkan adanya perubahan kondisi yang tidak sepenuhnya selaras dengan asumsi awal.
Oleh karena itu, penyesuaian dilakukan pada sektor prioritas pembangunan, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, hingga pengalokasian sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sesuai koridor perundang-undangan.
Selama proses penelaahan, Tim Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemkot Pontianak menyempurnakan bagian konsiderans, dasar hukum, diktum, serta sistematika lampiran Raperwa. Penyusunan draf tersebut dipastikan telah memenuhi kaidah teknik perancangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Baca Juga: Cegah Pelajar Terjerumus Judi Online, Kemenkum Kalbar Edukasi Siswa Madrasah di Mempawah
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi pentingnya harmonisasi sebagai benteng legalitas perumusan arah kebijakan daerah.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen terus memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Melalui proses harmonisasi yang cermat, setiap kebijakan diharapkan memiliki kepastian hukum serta mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat," ujar Jonny.
Dengan tuntasnya seluruh sesi penelaahan substansi, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai landasan resmi bagi Pemkot Pontianak untuk melanjutkan tahapan pengundangan Perwa Perubahan RKPD 2026 tersebut.
Editor : Miftahul Khair