PONTIANAK POST – Kabar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal menjadi pegawai pemerintah pusat belum memberi kepastian bagi guru di Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi Kalbar hingga Rabu (19/8) belum menerima petunjuk tertulis mengenai mekanisme pengalihan status tersebut.
Sekretaris Daerah Kalbar Harisson mengatakan Pemprov masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. “Belum ada petunjuk secara tertulis tentang itu,” kata Harisson kepada Pontianak Post, Rabu (19/8).
Ketiadaan aturan tersebut membuat sejumlah hal penting belum jelas. Di antaranya, guru mana yang akan dialihkan, kapan perubahan status dilakukan, bagaimana mekanisme pengalihan, serta bagaimana pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah setelah kebijakan berlaku.
Aturan Belum Turun
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dalam skema tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Pemerintah juga menyatakan telah memperhitungkan kemampuan fiskal untuk menjalankan kebijakan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan simulasi anggaran telah dilakukan untuk kebutuhan tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Namun, pernyataan pemerintah pusat tersebut belum diikuti petunjuk teknis yang diterima Pemprov Kalbar.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah belum dapat memastikan bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan di tingkat daerah. Padahal, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kalbar cukup besar.
Hampir Separuh ASN Kalbar PPPK
Berdasarkan data per 31 Juli 2026, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kalbar mencapai 16.587 orang.
Komposisinya terdiri atas 65 CPNS, 8.629 PNS, 6.917 PPPK, serta 976 PPPK paruh waktu.
Jika PPPK penuh waktu dan paruh waktu dihitung bersama, jumlahnya mencapai 7.893 orang atau sekitar 47,58 persen dari total ASN Pemprov Kalbar. Artinya, hampir separuh ASN di lingkungan Pemprov Kalbar berstatus PPPK.
Namun, Pemprov Kalbar belum memiliki data terperinci mengenai jumlah guru dari 6.917 PPPK tersebut.
Sementara untuk PPPK paruh waktu, datanya lebih rinci. Dari 976 orang, sebanyak 460 merupakan guru, 513 tenaga teknis, dan tiga tenaga kesehatan.
Khusus tenaga teknis, sebanyak 464 orang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar untuk jenjang SMA/SMK dan SLB. Sebanyak 49 lainnya tersebar di sejumlah perangkat daerah.
Besarnya jumlah PPPK membuat kepastian kebijakan menjadi penting bagi Pemprov Kalbar. Perubahan status dan pembiayaan tidak hanya menyangkut guru, tetapi juga berpotensi memengaruhi tata kelola kepegawaian dan ruang fiskal daerah.
Setidaknya ada beberapa persoalan yang masih menunggu penjelasan pemerintah pusat.
Pertama, siapa yang dialihkan. Pemerintah menyebut guru PPPK akan menjadi pegawai pusat, tetapi mekanisme dan cakupan guru yang masuk dalam skema tersebut masih perlu diperjelas.
Kedua, nasib PPPK paruh waktu. Pemerintah menyatakan mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tetapi mekanisme pengangkatannya belum dijelaskan secara rinci.
Ketiga, guru PPPK penuh waktu. Mereka disebut mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027. Artinya, perubahan menjadi pegawai pusat tidak otomatis menjadikan seluruh guru PPPK sebagai PNS.
Keempat, pembiayaan. Pemerintah pusat menyatakan kemampuan fiskal telah dihitung, tetapi pemerintah daerah masih menunggu aturan mengenai mekanisme pengalihan pembiayaan tersebut.
Kelima, kewenangan. Setelah status guru menjadi pegawai pusat, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam penempatan, pengawasan, kebutuhan guru, hingga pengelolaan sekolah perlu diperjelas.
Kalbar Menunggu Kepastian
Bagi Pemprov Kalbar, persoalan saat ini bukan sekadar menyambut atau menolak kebijakan. Pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang jelas agar dapat menyesuaikan kebijakan kepegawaian dan penganggaran.
Sementara bagi guru, kepastian tersebut menyangkut kehidupan sehari-hari. Perubahan status diharapkan tidak hanya memindahkan administrasi kepegawaian dari daerah ke pusat, tetapi juga memperjelas penghasilan, karier, dan masa depan mereka. (bar)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro