Integrasi Data PPNS, Kemenkum Perkuat Penegakan Hukum di Kalbar

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:48 WIB
PERKUAT DATA PPNS. Kementerian Hukum Kalbar bersama Polri dan instansi terkait membahas penguatan tata kelola serta integrasi data PPNS dalam kegiatan pembinaan teknis di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (13/8).
PERKUAT DATA PPNS. Kementerian Hukum Kalbar bersama Polri dan instansi terkait membahas penguatan tata kelola serta integrasi data PPNS dalam kegiatan pembinaan teknis di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (13/8).

 

PONTIANAK POST – Penguatan data dan tata kelola administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi salah satu fokus pembinaan lintas instansi di Kalimantan Barat. Kementerian Hukum Kalbar bersama Polri, pemerintah daerah, Kejaksaan, dan instansi terkait mendorong integrasi data PPNS untuk memperkuat profesionalisme dan efektivitas penegakan hukum.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan Pengembangan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Tahun Anggaran 2026 yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat di Ballroom Hotel Mercure Pontianak, Kamis (13/8).

Kegiatan mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045”. Peserta berasal dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah melalui perangkat daerah/SKPD se-Kalimantan Barat, serta PPNS di wilayah Kalbar.

Kementerian Hukum Kalbar turut berperan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang memiliki tugas dan fungsi dalam administrasi PPNS. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora diwakili Kepala Bidang Pelayanan AHU Taufik Sabarudin, S.H., M.Si., sebagai narasumber.

Taufik menyampaikan materi “Optimalisasi Tata Kelola Administrasi PPNS dalam Penguatan Penegakan Hukum.” Ia menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, termasuk peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pengelolaan administrasi dan proses pengangkatan PPNS.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah penguatan pangkalan data PPNS yang kini telah disinergikan antara Polri dan Kementerian Hukum. Integrasi tersebut diharapkan memastikan data PPNS tersedia secara akurat, sesuai, dan terus diperbarui.

Data yang terintegrasi dinilai penting untuk mendukung pembinaan, pengawasan, serta pengembangan kapasitas PPNS. Dengan informasi yang lebih tertata, kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dan pelaksanaan fungsi penyidikan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora mengatakan tata kelola administrasi yang tertib dan terintegrasi merupakan fondasi penting dalam membangun profesionalisme PPNS.

“Penguatan tata kelola administrasi PPNS tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas penyidikan berjalan secara profesional, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jonny.

Menurut dia, koordinasi antarlembaga juga harus terus diperkuat karena pelaksanaan tugas PPNS berkaitan dengan berbagai institusi penegak hukum.

“Karena itu, sinergi antara Kementerian Hukum, Polri, pemerintah daerah, Kejaksaan, dan instansi terkait perlu terus diperkuat,” katanya.

Kegiatan tersebut diawali sambutan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang diwakili, dilanjutkan sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Kepala Biro Hukum, Desy, serta sambutan Kapolda Kalimantan Barat. Pembinaan kemudian dibuka secara resmi oleh Kapolda Kalimantan Barat yang diwakili Wakapolda Kalimantan Barat.

Pembinaan dilaksanakan dalam dua panel. Panel I membahas peran perangkat daerah dalam mengoptimalkan kinerja PPNS penegak Perda untuk menjamin ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Materi tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat Suherman, S.H., M.H. Panel I kemudian dilanjutkan dengan materi dari Taufik mengenai tata kelola administrasi PPNS.

Sementara Panel II menghadirkan sejumlah materi strategis, mulai dari analisis dan evaluasi kemampuan penegakan hukum PPNS di wilayah oleh Karokorwas PPNS, peran Bappeda dalam perencanaan dan pengendalian pengembangan sumber daya manusia PPNS, hingga penguatan peran Kejaksaan Tinggi dalam pemenuhan syarat formil dan materiil berkas perkara hasil penyidikan PPNS.

Materi lainnya membahas peran Ditreskrimsus/Ditressiber dalam koordinasi, pengawasan, dan pembinaan PPNS selama pelaksanaan penyidikan di wilayah.

Jonny menegaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar akan terus mendukung pembinaan dan pengelolaan administrasi PPNS sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan Korwas PPNS dan seluruh instansi terkait. Dengan data yang akurat, administrasi yang tertib, serta koordinasi yang kuat, diharapkan pelaksanaan tugas PPNS semakin efektif dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan nasional,” katanya.

Pembinaan tersebut sekaligus menjadi ruang konsolidasi lintas instansi untuk membangun PPNS yang profesional dan memiliki kapasitas penegakan hukum yang semakin baik. Integrasi data, tertib administrasi, dan penguatan koordinasi diharapkan membuat pelaksanaan tugas PPNS di Kalimantan Barat lebih efektif serta mampu mendukung penegakan hukum dan pembangunan daerah.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Kementerian Hukum Kalbar penegakan hukum polri Integrasi Data PPNS