
PONTIANAK POST – Wacana pemberian amnesti pengelola BUMN bermasalah yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto menuai kekhawatiran dari kalangan pakar hukum dan pegiat antikorupsi. Pengampunan bagi pengurus perusahaan negara yang mengakui kesalahan dinilai berisiko mengganggu penegakan hukum jika diterapkan terhadap perkara tindak pidana korupsi.
Prabowo menyampaikan opsi tersebut dalam pidato penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8). Ia menyerahkan kemungkinan penerapannya kepada DPR.
Wacana itu muncul bersamaan dengan rencana pemerintah melakukan penataan besar-besaran terhadap BUMN, termasuk menutup perusahaan negara yang dinilai tidak produktif.
Prabowo Buka Opsi Pengampunan
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan pemerintah menemukan banyak persoalan dalam pengelolaan BUMN. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengelolaan perusahaan negara selama tiga dekade terakhir.
Namun, Presiden juga menawarkan opsi pengampunan bagi pihak yang bersedia mengakui kesalahan.
“Nah, ini saya serahkan kepada DPR,” kata Prabowo.
Prabowo mengkritik tata kelola BUMN yang dinilainya tidak bertanggung jawab kepada negara. Menurut dia, jumlah BUMN beserta anak dan cucunya mencapai 1.074 badan usaha.
“BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara, pemerintah tidak dianggap,” ujarnya.
Ratusan BUMN Ditutup
Pemerintah juga tengah melakukan restrukturisasi terhadap perusahaan negara. Prabowo menyebut sebanyak 290 BUMN telah ditutup dan jumlah perusahaan negara ditargetkan maksimal 300 pada akhir 2026.



