Pengamat Soroti Rencana Gedung Parkir Kejati Kalbar Rp19,1 Miliar di Tengah Efisiensi Anggaran

Deny Hamdani • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:09 WIB
Pengamat Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Denie Amiruddin, SH, M Hum
Pengamat Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Denie Amiruddin, SH, M Hum

PONTIANAK POST — Rencana pembangunan gedung parkir di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dengan nilai anggaran fantastis sekitar Rp19,1 miliar menuai sorotan. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, proyek tersebut dinilai perlu dikaji kembali dari sisi urgensi dan manfaat bagi masyarakat.

Pengamat Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, Denie Amiruddin, mengatakan pemerintah daerah seharusnya melakukan asesmen terhadap setiap rencana belanja sebelum mengalokasikan anggaran, terutama untuk proyek bernilai besar.

“Hampir semua daerah di Indonesia mengalami efisiensi. Itu juga harusnya pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mempertimbangkan terlebih dahulu,” kata Denie.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Pontianak Kawal Aspirasi KORMI, Dorong Tambahan Anggaran dan Sarana Latihan

Menurutnya, pembangunan gedung parkir untuk instansi vertikal bukan berarti tidak penting. Namun, pemerintah perlu memastikan skala prioritas penggunaan APBD yang didapat dari pajak rakyat, mengingat masih banyak persoalan dasar masyarakat yang membutuhkan anggaran.

Denie menyebut kerusakan jalan-jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya sebagai kebutuhan yang lebih mendesak. Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga dinilai masih membutuhkan perhatian lebih serius pemerintah provinsi.

“Masih banyak persoalan di Kalimantan Barat yang urgent, misalnya jalan, infrastruktur, jembatan dan infrastruktur lainnya. Itu yang menjadi keluhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih adanya wilayah yang belum memiliki fasilitas pendidikan tingkat SMA maupun SMK yang memadai. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat di daerah harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk menyekolahkan anak ke kota.

Baca Juga: Ketika Pemangkasan Anggaran Mengancam PPPK Pontianak

“Orang daerah ini kalau mau sekolah harus ke kota, itu mengeluarkan biaya yang besar. Itu harus dijawab oleh pemerintah provinsi,” katanya.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi Kalbar, paket Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar. Paket tersebut memiliki pagu anggaran Rp19,1 miliar dengan HPS Rp19.099.920.000.

Dalam proses tender, paket pekerjaan itu dimenangkan Aneka Tata Sarana, perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penawaran terkoreksi tercatat Rp19.016.737.021,69, sedangkan nilai akhir kesepakatan harga ditetapkan Rp19.014.789.930,78. 

Denie mengatakan pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, proyek dapat ditinjau ulang, dimoratorium atau ditunda apabila ditemukan kebutuhan lain yang lebih prioritas.

“Bisa saja dievaluasi kembali. Ini kaitannya tinggal pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD. Bisa saja di-moratorium atau dibatalkan sementara,” ujarnya.

Ia menegaskan, dukungan pemerintah daerah terhadap instansi vertikal pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, penggunaan uang daerah harus mempertimbangkan asas kemanfaatan dan memastikan masyarakat menjadi pihak yang memperoleh manfaat utama.

“Bukannya kita memandang membangun gedung parkir di Kejaksaan Tinggi itu tidak penting. Boleh saja pemerintah daerah membantu instansi vertikal, tetapi dahulukan dulu kebutuhan dasar masyarakat di daerah,” kata Denie.(den)

Editor : Hanif
Denie Amiruddin gedung parkir KEJATI KALBAR pemprov kalbar efisiensi anggaran