PONTIANAK POST – Rencana pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, budaya, dan ketahanan pangan sebelum mencabut regulasi tersebut.
Menurut Herman, kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus tetap melindungi masyarakat, khususnya peladang tradisional yang menggantungkan kehidupan pada pertanian di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.
“Instruksi pencabutan regulasi daerah tersebut tidak bisa main cabut begitu saja. Hal ini perlu dicermati secara substansial agar tidak memicu konsekuensi sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat di pedalaman dan peladang tradisional di Kalbar,” tegas Herman.
Perda Mengatur Pembakaran Secara Terbatas dan Terkendali
Herman menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya mengatur pembukaan lahan dengan pembakaran secara terbatas dan terkendali sebagai bagian dari praktik perladangan berbasis kearifan lokal.
Ketentuannya antara lain membatasi luas lahan yang dibakar maksimal dua hektare per kepala keluarga, menggunakan lahan mineral, membuat sekat bakar, menerapkan kearifan lokal dan gotong royong, serta melakukan pelaporan kepada pihak terkait.
Pembakaran di lahan gambut juga dilarang dalam ketentuan tersebut.
Jangan Samakan Peladang Tradisional dengan Pembakar Ilegal
Herman meminta pemerintah tidak menyamaratakan praktik perladangan tradisional dengan pembakaran ilegal yang menyebabkan karhutla dalam skala luas.
Menurut dia, penanganan karhutla harus diarahkan pada pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran ilegal. Penindakan juga harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
“Bencana karhutla terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap oknum pembakar ilegal, bukan karena peladang tradisional,” ujarnya.
Larangan Harus Diikuti Solusi bagi Masyarakat
Herman memahami pemerintah membutuhkan langkah cepat untuk menghadapi ancaman karhutla. Namun, perubahan pola pembukaan lahan dinilai harus disertai solusi yang benar-benar dapat diterapkan masyarakat.
Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah menerapkan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) secara menyeluruh. Menurutnya, mekanisasi membutuhkan alat, biaya, infrastruktur, serta pendampingan.
“Kalau masyarakat diminta meninggalkan pola lama, pemerintah juga harus memberikan solusi baru yang mampu mereka jalankan. Jangan hanya memberikan larangan, tetapi tidak menyediakan sarana dan dukungan,” tegasnya.
Usul Moratorium Saat Kemarau Ekstrem
Sebagai jalan tengah, Herman mengusulkan pemerintah bersama DPRD Kalbar mempertimbangkan moratorium pembukaan lahan dengan cara membakar selama puncak musim kemarau ekstrem.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat teknologi pertanian, menyediakan alat mekanisasi, serta memberikan pendampingan kepada peladang.
Pendekatan tersebut, menurut Herman, dapat mempertemukan kepentingan perlindungan lingkungan dengan kebutuhan masyarakat lokal untuk tetap memperoleh penghidupan.
Penegakan Hukum Harus Tidak Pandang Bulu
Selain mengatur praktik perladangan, Herman menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal.
Menurut dia, perlindungan terhadap kearifan lokal tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pembakaran yang melanggar hukum. Sebaliknya, kebijakan penanganan karhutla juga tidak semestinya menghapus praktik masyarakat yang telah diatur secara ketat.
“Kebijakan publik yang bijak tidak harus menghapus pengakuan terhadap kearifan lokal yang dijamin konstitusi. Yang diperlukan adalah pengaturan yang lebih ketat, pengawasan yang kuat, teknologi yang memadai,” ujarnya.
Mencari Titik Temu antara Lingkungan dan Kehidupan Warga
Perdebatan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak hanya menyangkut aturan pembukaan lahan. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana pemerintah melindungi lingkungan sekaligus memastikan masyarakat tradisional tetap memiliki akses terhadap sumber penghidupan.
Karena itu, pencabutan regulasi perlu diikuti kebijakan yang jelas. Jika pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang, masyarakat membutuhkan alat, biaya, pendampingan, dan metode alternatif yang benar-benar dapat digunakan di lapangan.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro