AMAN Kalbar Soal Pencabutan Perda Peladang Tradisional, Jangan Korbankan Hak Masyarakat Adat

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:32 WIB
NUGAL: Gambaran aktivitas petani membuka dan menyiapkan lahan untuk nugal pertanian ladang berpindah di Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari tradisi dan sumber penghidupan Masyarakat lokal. Ladang berpindah telah diatur dalam Perda No. 1/2022 dengan syarat ketat. (ANTARA)

 
NUGAL: Gambaran aktivitas petani membuka dan menyiapkan lahan untuk nugal pertanian ladang berpindah di Kabupaten Ketapang sebagai bagian dari tradisi dan sumber penghidupan Masyarakat lokal. Ladang berpindah telah diatur dalam Perda No. 1/2022 dengan syarat ketat. (ANTARA)  

 

PONTIANAK POST — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat meminta pemerintah tidak menyamaratakan praktik perladangan masyarakat adat dengan pembakaran lahan ilegal dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Permintaan itu disampaikan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar, Tono, mengatakan penanganan karhutla harus dilakukan tegas karena kabut asap telah berdampak pada kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi hingga penerbangan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan masyarakat adat yang masih menggantungkan hidup pada praktik perladangan turun-temurun.

“Pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai penanganan karhutla justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat adat,” kata Tono dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).

Jangan Samakan Peladang Tradisional dengan Pembakar Ilegal

Tono mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang masih menjalankan tradisi berladang dengan tata cara yang diwariskan antargenerasi.

Karena itu, AMAN Kalbar meminta pemerintah membedakan perladangan tradisional yang terkendali dan berbasis kearifan lokal dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum.

“Pemerintah harus bisa membedakan antara praktik perladangan tradisional yang terkendali dan berbasis kearifan lokal dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum,” ujarnya.

Menurut Tono, penyebab karhutla tidak semestinya ditentukan berdasarkan asumsi. Evaluasi perlu mempertimbangkan lokasi titik api, karakteristik lahan, pola kejadian kebakaran serta hasil penegakan hukum.

Ia khawatir pencabutan perda tanpa kajian komprehensif justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat.

Perubahan aturan juga dikhawatirkan meningkatkan risiko masyarakat yang menjalankan perladangan tradisional berhadapan dengan persoalan pidana apabila praktik mereka disamakan dengan pembakaran ilegal.

AMAN Dorong Dialog Sebelum Perda Dicabut

AMAN Kalbar mendorong pemerintah membuka pembahasan bersama masyarakat adat dan pemangku kepentingan sebelum menentukan masa depan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Jangan sampai upaya penanganan bencana karhutla memicu persoalan baru. Dialog bersama semua pihak harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil benar-benar menyelesaikan persoalan tanpa menghilangkan hak masyarakat adat,” kata Tono.

AMAN Kalbar menyatakan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan karhutla dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.

Namun, penanganan tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat adat serta praktik lokal yang telah berlangsung lama.

Jangan Tudur Peladang, Kebijakan Karhutla Diminta Berbasis Data

Ketua Pengurus Daerah Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalimantan Barat, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano, juga meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan karhutla didukung data dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Ridhoino, perbedaan antara perladangan tradisional masyarakat adat dan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi harus dijelaskan secara terang kepada publik.

“Jangan sampai masyarakat adat menjadi korban dari penyederhanaan persoalan karhutla. Pemerintah perlu melihat praktik perladangan tradisional secara utuh, termasuk tata kelola, kearifan lokal, serta mekanisme pengendalian yang dijalankan masyarakat,” ujar Ridhoino yang akrab disapa Doy Melano.

Doy mendorong pemerintah melibatkan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis dan pemangku kepentingan lain dalam pembahasan kebijakan.

Menurutnya, dialog diperlukan agar kebijakan tidak hanya mengejar penyelesaian kabut asap dalam jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan tradisi dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Penanganan karhutla harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab,” katanya.

Media Diminta Perkuat Verifikasi Karhutla

Doy juga menyoroti peran media dalam membangun pemahaman publik mengenai penyebab karhutla.

Menurut dia, pemberitaan perlu didukung verifikasi lapangan, termasuk mengenai lokasi kebakaran, penyebab api dan konteks praktik perladangan masyarakat adat.

Dengan pendekatan berbasis bukti, penanganan karhutla di Kalbar diharapkan tidak berhenti pada pemadaman dan pengendalian asap.

Kebijakan juga perlu memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mencegah masyarakat adat menjadi korban dari kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya mereka.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Perda Nomor 1 Tahun 2022 masyarakat adat Kalbar pencabutan Perda karhutla karhutla kalbar AMAN Kalbar