Polisi Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Bibit Sawit Disita

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:47 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto ditemani Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau lokasi Karhutla di Desa Limbung kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada Sabtu (22/8). Presiden menginstruksikan penanganan Karhutla dipercepat. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Presiden RI Prabowo Subianto ditemani Gubernur Kalbar Ria Norsan meninjau lokasi Karhutla di Desa Limbung kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada Sabtu (22/8). Presiden menginstruksikan penanganan Karhutla dipercepat. (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST — Polri telah menetapkan 72 tersangka karhutla dari berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia. Dari penyidikan, polisi menemukan dugaan motif pembakaran untuk membuka lahan yang selanjutnya akan digunakan sebagai area perkebunan, termasuk sawit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan barang bukti yang dikumpulkan dari berbagai polda memperlihatkan adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

“Dari berbagai barang bukti ini sangat jelas motif pembakaran adalah pembukaan lahan, memanfaatkan musim panas untuk kemudian ditanami perkebunan sawit saat musim hujan tiba,” ungkap Irhamni dalam taklimat media di Jakarta, Minggu (23/8).

Korek Api, Solar hingga Bibit Sawit Disita

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya 35 korek api, dua botol plastik berisi oli bekas, dua botol berisi solar, dua jerigen solar berkapasitas 10 liter, dua botol pertalite, dan satu botol minyak tanah.

Penyidik juga mengamankan 21 parang, dua kapak, satu cangkul, serta 39 batang kayu bekas terbakar.

Selain itu, terdapat lima sampel tanah terbakar, dua unit mesin pemotong rumput, bibit sawit, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

Irhamni mengatakan salah satu alasan yang ditemukan dalam pemeriksaan adalah pertimbangan biaya. Pembakaran dinilai pelaku sebagai cara lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

Musim Kering Dimanfaatkan untuk Membuka Lahan

Menurut polisi, musim panas diduga dimanfaatkan untuk membersihkan lahan dengan cara membakar. Setelah kawasan dibuka, lahan kemudian dipersiapkan untuk ditanami ketika musim hujan tiba.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa karhutla tidak selalu terjadi secara alami. Dalam sejumlah perkara, api diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan dan persiapan lahan.

Karhutla kemudian tidak hanya meninggalkan tanah yang hangus. Api yang sulit dikendalikan, terutama ketika merambat di kawasan gambut, dapat meluas dan memunculkan dampak berupa kabut asap.

WALHI Soroti Titik Api di Kawasan Konsesi

Pernyataan Polri mengenai motif pembukaan lahan disebut selaras dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Organisasi tersebut sebelumnya mencatat ribuan titik api terdeteksi di dalam kawasan konsesi sawit dan tambang.

Di Kalimantan Selatan, menurut temuan WALHI yang dikutip dalam bahan berita ini, sekitar 71–72 persen titik api berada di kawasan konsesi.

Data tersebut perlu dibaca bersama proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Tidak setiap titik api di dalam konsesi otomatis membuktikan perusahaan sebagai pihak yang menyebabkan kebakaran.

Penentuan tanggung jawab pidana maupun administratif tetap memerlukan penyelidikan dan pembuktian berdasarkan fakta setiap kasus.

Kalimantan Barat Catat Area Terbakar Terluas

Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan area terbakar terluas berdasarkan data yang dilansir BNPB pada Sabtu (23/8).

Luas area terdampak kebakaran di Kalimantan Barat mencapai 38.310,89 hektare.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam penanganan karhutla di wilayah ini. Api tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga berpotensi memperburuk kualitas udara serta mengganggu kehidupan masyarakat.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Warga

Penetapan 72 tersangka menjadi bagian dari upaya menelusuri penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum.

Bagi masyarakat di wilayah terdampak, penegakan hukum memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar proses pidana. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah praktik pembukaan lahan dengan api yang berulang dan mengurangi risiko kabut asap.

Di tengah musim kering, satu titik api yang tidak segera dikendalikan dapat berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. Dampaknya kemudian tidak hanya dirasakan oleh pelaku pembakaran atau pemilik lahan, melainkan juga masyarakat yang harus menghirup udara tercemar.

Istana Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Pemadaman

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membantah kabar bahwa pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam ditunjuk sebagai koordinator penanganan karhutla di Kalimantan.

“Tidak ada, tidak benar itu,” kata Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Sabtu (23/8).

Pemerintah sebelumnya memperkuat penanganan karhutla melalui pelibatan kementerian, lembaga, TNI, Polri, BNPB, pemerintah daerah, serta unsur teknis di lapangan.

Data Kunci Karhutla

Catatan Redaksi: Motif pembakaran dan dugaan keterkaitan barang bukti dengan pembukaan lahan merupakan hasil penyidikan yang disampaikan Polri. Tanggung jawab hukum setiap tersangka tetap ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
karhutla kalimantan barat pembakaran lahan untuk sawit area terbakar Kalbar tersangka pembakaran hutan pembukaan lahan