Inpres 11/2026 Atur Ketat Pembukaan Lahan Kearifan Lokal, Siapkan Sanksi Kepala Daerah Abai

Deny Hamdani • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 15:30 WIB
Kondisi kebakaran lahan di Jalan Sungai Raya Dalam Kubu Raya. (ISTIMEWA)
Kondisi kebakaran lahan di Jalan Sungai Raya Dalam Kubu Raya. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Pemerintah memperketat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut dituangkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026.

Inpres tersebut secara khusus mengatur penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Instruksi ini ditujukan kepada jajaran kementerian/lembaga, TNI, Polri, gubernur, serta bupati/wali kota. Presiden memerintahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengambil langkah yang terkoordinasi, terintegrasi, dan terpadu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Salah satu poin pentingnya adalah menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, sekaligus mencegah munculnya hotspot, titik api, dan kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.

Baca Juga: Pusat Setop Perda Bakar Lahan Peladang Tradisional

Pemerintah juga diminta memastikan tidak ada kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal Dibatasi Ketat

Inpres ini tetap mengakui adanya pengecualian berbasis kearifan lokal, tetapi penerapannya dibatasi secara ketat. Kearifan lokal tidak boleh ditafsirkan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar. Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat telah dinyatakan selesai oleh kepala daerah.

Ada sejumlah persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi. Di antaranya, praktik tersebut harus benar-benar merupakan adat atau kearifan lokal yang berlangsung turun-temurun dan dapat diverifikasi. Luas lahan yang dibuka maksimal 2 hektare per kepala keluarga dan hanya untuk penanaman varietas lokal pangan nonkomersial berskala subsisten.

Pelaksanaan juga wajib menggunakan sekat bakar yang dipelihara secara ketat. Yang paling tegas, pembakaran dilarang dilakukan di ekosistem gambut dan buffer zone radius 500 meter, kawasan lindung, maupun sempadan sungai. Pengecualian tersebut juga tidak berlaku untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, maupun pemegang izin atau hak konsesi.

Baca Juga: Sikap DAD Kalbar Soal Karhutla: Jangan Jadikan Peladang Tradisional Kambing Hitam Karhutla

Pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal harus memperoleh rekomendasi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta mendapatkan pendampingan pemerintah daerah.

Kepala Daerah Bisa Disanksi

Inpres 11/2026 juga memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri diperintahkan menginventarisasi dan mengevaluasi seluruh peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, surat edaran, serta instrumen kebijakan lainnya yang mengatur pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas atau kearifan lokal.

Jika ditemukan aturan daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah pusat dapat melakukan klarifikasi sesuai kewenangan. Lebih jauh, tingkat kepatuhan terhadap pengendalian karhutla ditetapkan sebagai salah satu indikator utama evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan atau menerbitkan kebijakan yang melegalisasi pembakaran dapat dikenai sanksi administratif atau diproses untuk pemberhentian sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (den)

Editor : Miftahul Khair
pembukaan lahan kearifan lokal inpres 11 tahun 2026 sanksi kepala daerah karhutla kalbar