PONTIANAK POST — Kualitas udara Pontianak masuk kategori sangat tidak sehat pada Kamis (8/10) malam. Padahal hujan deras mendera ibu kota Kalimantan Barat ini dua hari berturut-turut. Pemantauan IQAir pukul 21.00 WIB menunjukkan indeks kualitas udara atau AQI US mencapai 267, dengan konsentrasi partikel halus PM2,5 sebesar 192 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Pada hari yang sama, BMKG mencatat 536 titik panas di Kalimantan Barat selama pemantauan pukul 00.00–21.00 WIB. Sebanyak 25 titik berkepercayaan tinggi, 509 sedang, dan dua rendah.
Kondisi udara tersebut memerlukan perhatian seluruh masyarakat, terutama mereka yang beraktivitas di luar ruangan. Dalam skala AQI US, kategori sangat tidak sehat berada pada rentang 201–300 dan menunjukkan peningkatan risiko gangguan kesehatan bagi semua orang.
Partikel Jauh Lebih Kecil daripada Rambut
PM2,5 merupakan partikel halus berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menjelaskan, diameter rata-rata rambut manusia sekitar 70 mikrometer, hampir 30 kali ukuran batas atas partikel PM2,5.
Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel terhirup hingga bagian dalam paru-paru. Sebagian partikel juga dapat masuk ke aliran darah sehingga dampaknya tidak terbatas pada iritasi hidung atau tenggorokan.
Anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta penderita penyakit jantung dan paru termasuk kelompok yang lebih rentan terhadap paparan asap. Perlindungan kelompok tersebut menjadi penting ketika kualitas udara memburuk.
AQI dan PM2,5 Mengukur Hal Berbeda
Angka AQI 267 dan konsentrasi PM2,5 sebesar 192 µg/m³ tidak menunjukkan besaran yang sama. AQI merupakan indeks untuk memudahkan pembacaan tingkat pencemaran dan risiko kesehatan, sedangkan konsentrasi PM2,5 menunjukkan massa partikel halus dalam setiap meter kubik udara.
Waktu pembacaan juga perlu diperhatikan. Angka pukul 21.00 WIB merupakan catatan pemantauan pada waktu tersebut, sehingga tidak semestinya ditulis sebagai kondisi yang berlangsung sepanjang hari.
536 Titik Panas Bukan 536 Kebakaran
Data titik panas BMKG bersumber dari FIRMS berdasarkan pengamatan satelit Terra, Aqua, S-NPP, dan NOAA-20. Temuan tersebut menjadi petunjuk untuk pemeriksaan lapangan, bukan penghitungan langsung jumlah kejadian kebakaran.
NASA menjelaskan bahwa deteksi FIRMS merekam anomali panas yang dapat berkaitan dengan kebakaran maupun sumber panas lain. Tanda pada peta juga tidak berarti seluruh area yang diwakili titik tersebut sedang terbakar.
Jumlah titik panas tidak dapat langsung diubah menjadi luas lahan terbakar. NASA mengingatkan bahwa penaksiran luas membutuhkan metode tersendiri karena pengamatan satelit memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Satelit Bisa Melewatkan Api
Ketiadaan titik panas belum tentu berarti tidak ada kebakaran. Menurut NASA, api dapat luput terdeteksi apabila muncul dan padam di antara waktu lintasan satelit, atau tertutup awan, asap pekat, maupun tajuk pepohonan.
Perbedaan sensor juga berpengaruh. Produk VIIRS beresolusi 375 meter dapat mendeteksi kebakaran relatif kecil dengan lebih baik dibandingkan produk MODIS beresolusi satu kilometer.
Karena itu, perubahan jumlah titik panas perlu dibaca bersama informasi satelit, periode pemantauan, dan hasil pemeriksaan petugas. Angka yang lebih kecil belum cukup untuk menyatakan situasi di lapangan telah aman.
Sejumlah Provinsi Mengalami Kenaikan
Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan titik panas berkepercayaan tinggi di Kalbar meningkat dari 34 titik pada Selasa (6/10) menjadi 47 titik pada Rabu (7/10). Kenaikan juga terjadi di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.
| Wilayah | Selasa, 6 Oktober | Rabu, 7 Oktober | Perubahan |
|---|---|---|---|
| Kalimantan Barat | 34 | 47 | Naik 13 |
| Kalimantan Tengah | 182 | 225 | Naik 43 |
| Sumatera Selatan | 71 | 224 | Naik 153 |
| Kalimantan Selatan | 18 | 31 | Naik 13 |
| Jambi | 21 | 16 | Turun 5 |
| Riau | 0 | 0 | Tetap |
| Nasional | 1.201 | 1.176 | Turun 25 |
Sumber: SiPongi Kementerian Kehutanan. Angka menunjukkan titik panas berkepercayaan tinggi. Total nasional mencakup seluruh provinsi.
Di antara provinsi yang ditampilkan, Sumatera Selatan mencatat kenaikan terbesar, yakni 153 titik. Secara nasional, jumlahnya justru turun 25 titik, menunjukkan bahwa perubahan tidak berlangsung merata.
Adapun 47 titik berkepercayaan tinggi dari SiPongi pada Rabu tidak dapat langsung dibandingkan dengan 25 titik dalam pemantauan BMKG pada Kamis. Kesamaan cakupan waktu, sensor, dan metode pengolahan harus dipastikan terlebih dahulu.
Mengapa Titik Panas dan Udara Tidak Selalu Sejalan?
Titik panas menunjukkan anomali suhu permukaan, sedangkan pengukuran kualitas udara mencatat polutan di udara. Keduanya berkaitan dalam peristiwa karhutla, tetapi tidak mengukur hal yang sama.
BMKG menjelaskan bahwa sebaran polutan dipengaruhi kondisi meteorologi, termasuk suhu, kelembapan, dan angin. Dengan demikian, perubahan jumlah deteksi titik panas tidak otomatis diikuti perubahan kualitas udara pada waktu dan tempat yang sama.
Dalam penjelasan mengenai karhutla, BMKG juga menyebut angin dapat membawa asap dari lokasi kebakaran menuju wilayah lain. Karena itu, daerah yang jauh dari api pun dapat mengalami penurunan kualitas udara.
Namun, asal polutan yang terpantau di Pontianak malam itu belum dapat ditentukan hanya dari tabel titik panas antarprovinsi. Penentuan sumber membutuhkan analisis arah angin, sebaran asap, dan data pemantauan yang sesuai waktunya.
Pemadaman Berlanjut hingga Bara Padam
Untuk mendukung pengendalian karhutla, sebanyak 61 armada udara disiagakan. Rinciannya, 17 unit untuk patroli dan operasi modifikasi cuaca serta 44 unit untuk pemadaman melalui water bombing.
Operasi udara didukung pemadaman darat, pemeriksaan titik panas, penyekatan api, pembasahan, dan pendinginan. Penanganan melibatkan instansi pemerintah, TNI, Polri, Manggala Agni, relawan, masyarakat, serta dunia usaha.
Lahan gambut mendapat perhatian khusus karena kebakaran dapat menjalar di bawah permukaan. Hilangnya nyala api di permukaan belum cukup untuk memastikan seluruh bara telah padam.
Siapkan Ruangan dengan Udara Lebih Bersih
Mengurangi aktivitas luar ruang menjadi langkah penting saat udara sangat tidak sehat. Namun, berada di rumah juga perlu disertai upaya membatasi masuknya asap dan mengurangi sumber polusi di dalam ruangan.
EPA menyarankan penggunaan satu ruangan dengan udara lebih bersih, terutama bagi keluarga yang tidak dapat menjaga seluruh bagian rumah dari paparan asap. Ruangan dipilih agar cukup nyaman untuk anggota keluarga, dengan pintu dan jendela ditutup ketika udara luar tercemar tanpa menghalangi jalur keluar darurat.
Jika tersedia, gunakan alat pembersih udara dengan kapasitas yang sesuai ukuran ruangan. Hindari menambah partikel dari rokok, vape, lilin, atau aktivitas lain yang menghasilkan asap.
Menggoreng atau memanggang makanan juga dapat menambah partikel di dalam rumah. Saat udara luar kembali membaik, ventilasi dapat dibuka untuk membantu pertukaran udara.
Menutup rumah tetap harus mempertimbangkan kenyamanan suhu. Bila ruangan menjadi terlalu panas dan tidak aman untuk ditempati, cari tempat lain yang lebih sejuk dengan udara lebih bersih.
Jika Terpaksa Beraktivitas di Luar
Warga yang harus keluar rumah perlu mempersingkat waktu paparan dan mengurangi aktivitas fisik berat. Respirator penyaring partikel seperti N95 yang terpasang rapat dapat membantu mengurangi partikel yang terhirup.
Pekerja luar ruang dapat mengambil jeda di tempat dengan udara lebih bersih ketika memungkinkan. Pemantauan kualitas udara perlu dilakukan berkala karena kondisi dapat berubah selama aktivitas berlangsung.
Jika muncul sesak napas, nyeri dada, mengi, atau keluhan pernapasan yang memburuk, segera cari pertolongan medis. Panduan kesehatan terkait asap menekankan pentingnya menindaklanjuti gejala jantung dan paru yang muncul selama paparan.
Satwa Terdampak Perlu Dilaporkan
Karhutla juga dapat merusak habitat dan mendorong satwa liar mendekati permukiman. Kementerian Kehutanan meminta warga melaporkan satwa yang terluka, terjebak, atau masuk kawasan hunian kepada BKSDA maupun petugas kehutanan terdekat.
Warga diminta tidak menangani satwa tersebut sendiri. Masyarakat dan pelaku usaha juga diingatkan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan membakar. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro