PONTIANAK POST — Konflik internal dalam sebuah institusi pendidikan sering kali berdampak langsung pada kesejahteraan dan fokus para tenaga pengajar. Mendapati adanya perselisihan pandangan di Lembaga Pendidikan Islam Ulumuddin, Kabupaten Kubu Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat langsung membuka pintu lebar-lebar untuk memfasilitasi pencarian solusi lewat jalur konsultasi hukum, Senin (5/10).
Pertemuan krusial yang dilangsungkan di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej tersebut menjembatani keluh kesah para guru. Tim dari Kemenkum Kalbar yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Novianti Wulandari, serta Analis Hukum Ahli Madya, Krisman Samosir, secara saksama mendengarkan duduk perkara yang tengah membelit lembaga pendidikan agama tersebut.
Dari hasil audiensi, terungkap bahwa akar masalah bermuara pada perbedaan prinsip antara pihak pendiri lembaga dan barisan tenaga pendidik. Para guru saat ini tengah memperjuangkan hak sertifikasi demi mendongkrak kesejahteraan mereka. Di sisi lain, mereka juga menyoroti urgensi pembentukan legalitas badan hukum bagi lembaga tersebut agar lebih mudah menyerap bantuan resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Kemenkum Kalbar Edukasi 22 Calon Pengantin di Pontianak Utara Soal KDRT dan Administrasi
Menyikapi kebuntuan komunikasi tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar menyarankan agar ego sektoral ditekan demi kepentingan bersama. Kedua belah pihak yang berselisih diedukasi untuk menempuh jalan musyawarah dan mediasi sebagai langkah awal yang paling konstruktif. Guna mendampingi proses tersebut, warga sekolah diarahkan untuk memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah setempat.
Merespons langkah advokasi ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya pendekatan persuasif agar sengketa internal tidak berlarut-larut menjadi masalah hukum yang pelik dan merugikan dunia pendidikan.
“Kanwil Kemenkum Kalbar hadir memberikan pemahaman dan arah penyelesaian sesuai koridor hukum. Kami mendorong setiap persoalan diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi dan mediasi, sehingga tercapai solusi yang adil serta tetap menjaga hubungan baik antarpihak,” ujar Jonny.
Sebagai muara dari pertemuan ini, proses perundingan lanjutan antara pendiri dan para guru bakal dikawal langsung oleh mediator dari Posbankum setempat. Kemenkum Kalbar berharap, inisiatif penyelesaian sengketa secara kekeluargaan ini bisa menjadi rujukan bagi masyarakat luas dalam menangani konflik secara damai, efektif, dan bermartabat.
Editor : Miftahul Khair