Situs cdc.gov menceritakan bahwa WHO semula mengesahkan Resolusi WHA40.38, menyerukan tanggal 7 April 1988 sebagai Peringatan Hari Tidak Merokok Sedunia. Tanggal tersebut dipilih bertepatan dengan ulang tahun ke-40 WHO. Tujuan hari ini adalah mendesak para pecandu tembakau agar berpuasa tidak merokok selama 24 jam. Hal yang dilakukan sebagai tindakan yang diharapkan dapat mendorong mereka untuk berusaha berhenti merokok.
Pada 1988, Resolusi WHA42.19 disahkan oleh Majelis Kesehatan Dunia, menyerukan dirayakannya Hari Tanpa Tembakau Sedunia setiap tanggal 31 Mei. Sejak saat itu WHO senantiasa mendukung hari Tanpa Tembakau Sedunia tiap tahunnya, mengaitkan tiap tahun dengan tema khusus terkait tembakau.
Pada 1998, WHO membentuk Inisiatif Bebas Tembakau (Tobacco Free Initiative/TFI), sebuah upaya untuk memusatkan perhatian dan upaya internasional kepada masalah kesehatan global tentang tembakau. Inisiatif ini memberikan bantuan untuk menciptakan kebijakan kesehatan publik dunia, mendorong mobilisasi antar masyarakat, dan mendukung Konvensi WHO untuk Kerangka Pengendalian Tembakau (FCTC). FCTC WHO adalah traktat kesehatan publik global yang diterapkan sejak 2003 oleh berbagai negara di dunia sebagai kesepakatan untuk menerapkan kebijakan yang mengarah kepada penghentian kebiasaan merokok.
Pada 2008, pada malam Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO menyerukan seluruh dunia agar melarang semua bentuk iklan, promosi, dan sponsor tembakau. Tema tahun itu adalah Pemuda Bebas Rokok; karena itulah inisiatif ini secara khusus menyoroti iklan rokok yang ditujukan pada remaja. Menurut WHO, industri rokok kini tengah berupaya meremajakan pasarnya yang sekarat; menggantikan para perokok dewasa yang tengah berupaya berhenti merokok atau sedang sakit-sakitan, dengan kaum muda sebagai perokok potensial. Karena hal itulah strategi pemasaran rokok umumnya membidik berbagai hal yang menarik perhatian kaum muda, seperti film, musik, olahraga, internet, bilboard, dan majalah. Penelitian menunjukkan bahwa makin terpaparnya remaja pada iklan rokok, makin besar kemungkinan mereka untuk merokok.
Dari situs who.int dijelaskan bahwa setiap tahunnya WHO menentukan tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia untuk menciptakan kesatuan pesan global anti rokok. Tema ini menjadi komponen utama agenda WHO terhadap tembakau pada tahun berikutnya. WHO mengawasi penciptaan, penyebaran, dan penyiaran materi terkait tema ini termasuk brosur, selebaran, poster, situs web, dan rilis untuk pres. Pada 2008 untuk tema Pemuda Bebas Tembakau, video Youtube diciptakan sebagai upaya peningkatan kesadaran kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
Dalam tema Hari Tanpa Tembakaunya, WHO menekankan gagasan mengenai kebenaran. Tema seperti Tembakau dapat Membunuh, jangan terkecoh (2000) dan “Tembakau: mematikan dalam berbagai wujudnya (2006) menunjukan keyakinan WHO bahwa keyakinan pribadi mengenai sifat asli tembakau dapat disesatkan; rasional tema 2000 dan 2008 menyoroti strategi pemasaran dan ilusi yang diciptakan oleh industri tembakau sebagai penyebab utama kebingungan ini. Materi penyuluhan WHO menjadi pemahaman alternatif dilihat dari fakta dari perspektif kesehatan publik global. Materi publikasi gerakan anti tembakau ini menyajikan penafsiran resmi paling mutakhir atas riset terkait tembakau dan data statistik untuk memberi landasan argumen anti tembakau di seluruh dunia.
Sementara di Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menekankan mengenai kawasan tanpa rokok. Disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok merupakan tempat umum dan atau tempat kerja yang secara spesifik sebagai tempat menyelenggarakan upaya kesehatan proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, kegiatan ibadah, dan angkutan umum. Bahkan angkutan umum pun diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan lokasi tempat khusus tersebut terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama. Dalam tempat khusus tersebut juga harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Sementara di Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan tanpa Rokok ini pada 15 November 2010 lalu. Dalam Perda Nomor 10 Tahun 20210 tersebut ditegaskan bahwa ruang lingkup kawasan tanpa rokok yang meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan. Ditegaskan kembali bahwa setiap orang dilarang merokok di kawasan tanpa rokok.
Mengenai salah satu kawasan tanpa rokok ini, Minggupedia akan menyoroti salah satunya yakni tempat bermain anak-anak. Begitu banyak tempat bermain anak-anak di Kota Pontianak yang terletak di kawasan terbuka seperti taman-taman yang dikelola pemerintah setempat. Karena berada di tempat terbuka, biasanya tanpa sadar, masyarakat Kota Pontianak yang bertandang ke sana bersantai sambil menikmati hisapan rokok. Padahal sudah jelas hal itu dilarang lantaran keberadaannya sebagai salah satu kawasan tanpa rokok. Sejauh ini, bagaimana ketegasan pemerintah terhadap para pelanggar Perda tersebut? Jangan sampai taman-taman bermain yang seharusnya ramah buat anak-anak menjadi tidak ramah hanya karena pelanggaran ketentuan yang satu ini. (berbagai sumber) Editor : Super_Admin