Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sudah Bangkrut Dikejar Utang, Para Pemain Judi Online Banyak Terjebak Pinjol

Syahriani Siregar • Selasa, 18 Juni 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online
JAKARTA - Belitan judi online (judol) makin meresahkan. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, banyak korban judol mengambil dana dari pinjaman online (pinjol).

Akibatnya, sudah bangkrut dikejar-kejar utang pula.

PPATK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang terdeteksi digunakan untuk judol.

Pemblokiran itu dilakukan dari 3,5 juta orang yang terindikasi bermain judol di Indonesia.

Dari jutaan orang itu, tercatat sekitar 80 persen bermain judol dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.

Masih maraknya judol itu lantaran aksesnya belum semua terblokir. Nominal taruhan yang beragam juga membuat pemain judol datang dari banyak kalangan.

"Mulai dari anak SD," terang Koordinator Humas PPATK Natsir Konga kepada Jawa Pos.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, saat ini PPATK terus membantu Menkopolhukam dalam hal pemberantasan judol.

Data menunjukkan, sudah ada penurunan transaksi judol akibat sinergitas kuat antar lembaga dalam menekan perkembangan judol.

"Tapi semua wajib tetap waspada pola-pola baru yang sangat mungkin dilakukan oleh para mastermind judol ini," terangnya.

Di antaranya yang terdeteksi adalah judol yang menggunakan fintech, e wallet, dan bitcoins. Kondisi inilah yang menjadi perhatian dalam pemberatan judol ke depan.

Ivan memaparkan, tak hanya pemberantasan judol, PPATK menganalisis soal sumber daya pemain yang digunakan untuk bermain taruhan.

Salah satunya mereka menggunakan pinjol untuk judol. Akibatnya bisa ditebak, sudah bangkrut terjerat utang.

"Bayangkan lalu kalau sudah habis masih dikejar utang pinjol dengan (bunga,Red) selangit itu," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari PPATK, jumlah transaksi judol melonjak sejak 2020.

Di mana, di tahun itu, jumlah transaksi judol mencapai 5,6 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp 15,7 triliun.

Angka itu kembali naik di tahun 2021. Dengan jumlah transaksi mencapai 43,5 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp 57,9 triliun.

Sementara itu Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Judol sekaligus Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, upaya pencegahan judol perlu kolaborasi banyak pihak.

Diantaranya dia mengajak elemen mahasiswa untuk sosialisasi jauhi judol  kepada masyarakat.

Menurut dia judol sudah merusak ekonomi keluarga. Selain itu juga merusak hubungan keluarga itu sendiri.

Dia mengakui bahwa perkembangan teknologi menimbulkan ironi.

Di satu sisi, perkembangan teknologi membawa dampak positif bagi kehidupan. Tetapi di satu sisi lain membawa kerugian, termasuk praktik judol.

Selain itu, Budi juga mengatakan pemerintah saat ini menaruh perhatian pada kejahatan siber yang membawa korban anak-anak.

’’Sebentar lagi, dalam waktu tidak lama kami akan mengeluarkan regulasi mengenai child online protection,’’ katanya.

Regulasi ini untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Dia menegaskan anak-anak perlu dilindungi dari kejahatan siber seperti pornografi, bullying, bahkan judol yang sudah merambah ke pelajar.

Budi mengatakan di era digital seperti ini, kejahatan digital kerap kali muncul di tengah masyarakat.

Secara khusus dia berharap dunia pendidikan, termasuk lingkungan sekolah untuk sosialisasi pencegahan kejahatan siber.

’’Penanaman kurikulum digital dengan tetap menekankan pada nilai-nilai positif juga perlu ditingkatkan,’’ katanya.

Pemberantasan judi online dinilai masih belum menimbulkan efek jera. Pasalnya, penegakkan hukum belum sepenuhnya mengebiri kemampuan bandar judi.

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menjelaskan, bandar judi online selama ini hanya dijerat dengan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pasal 303 KUHP hukuman maksimal hanya 10 tahun dengan denda maksimal Rp 10 juta.

"Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 2 hukuman maksimal enam tahun atau denda Rp 1 miliar," ujarnya.

Seharusnya, penegak hukum juga menjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang hukumannya lebih berat. Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 2 miliar. "Seharusnya pakai TPPU " terangnya.

Namun begitu, melihat begitu besarnya transaksi mencurigakan yang diduga terkait judi online sebesar Rp 327 triliun pada 2023 tentunya penegakan hukum tersebut belum menimbulkan efek jera.

"Karena itu perlu UU perampasan aset hasil kejahatan," urainya.

Dia mengatakan, kunci utama menghentikan judi online itu menghentikan aliran dana hasil judi.

Hal tersebut terhubung dengan berbagai layanan keuangan yang tentunya memiliki izin.

"Transaksi keuangannya dihentikan, uangnya disita sebelum sampai ke bandar judi di luar negeri," terangnya.

Menurutnya, perlu keseriusan dalam menangani transaksi keuangan judi online.

Hingga saat ini belum juga ada kabar menggembirakan soal penyitaan aset hasil judi online kendati transaksi mencurigakannya mencapai ratusan triliun.

"Selama ini belum serius," paparnya.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meluruskan isu soal korban judi online bakal menerima bansos.

Diakuinya, pernyataan tersebut menjadi kontroversi publik lantaran interpretasi yang keliru.

”Jadi itu terjadi misleading itu, tidak begitu,” tegasnya usai melaksanakan Salat Idul Adha 1445 H di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, kemarin (17/6).

Dirinya pun mengaku sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulannya untuk memberi bansos dengan kriteria tertentu pada korban judi online.

Di mana, ternyata, sebagian masyarakat berfikir bahwa korban yang dimaksud adalah pelaku. Padahal bukan demikian.

Di poin ini, Muhadjir menekankan, bahwa korban judi online yang dimaksud bukan pelaku judi online itu sendiri.

Melainkan pihak keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis.

Menurutnya, tak jarang pihak keluarga atau individu terdekat ini jatuh miskin akibat ulah pelaku judi online.

”Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu,” jelasnya.

Hal ini sesuai dengan amanat UUD Pasal 34 Ayat 1, di mana orang miskin menjadi tanggung jawab negara.

Sementara itu, terkait pelaku, Muhadjir memastikan mereka tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol.

Ketentuan ini jelas disampaikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, yang mana pelaku judi merupakan pelaku tindak pidana.

”Karena itu para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia turut meminta agar PPATK mengecek kembali rekening pelaku judi online yang telah diblokir.

Muncul kekhawatiran, ada rekening penerima bansos dalam 5.000 rekening yang telah diblokir terkait kasus ini.

 Jika ditemukan, Mantan Mendikbud ini pun mengaku langsung meninjau ulang statusnya. Selain itu, dari data itu, akan ditelusuri untuk kemudian direhabilitasi.

Proses rehabilitasi ini rencananya digarap keroyokan melalui koordinasi pihaknya bersama Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (elo/wan/idr/mia)

Editor : Syahriani Siregar
#judi online #ppatk #menkoplhukam #bangkrut #pinjol