Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

SYL Terbukti Peras Pegawai Kementan, Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara

Syahriani Siregar • Jumat, 12 Juli 2024 | 20:06 WIB

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo menyapa kerabatnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo menyapa kerabatnya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengkorting hukuman SYL dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta SYL dijerat 12 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rianto Adam Pontoh, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

SYL juga diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan. Uang pengganti senilai Rp 14,1 miliar dan 30 ribu USD juga harus dikembalikan ke negara.

Sebelumnya, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Terdakwa dan keluarga juga terbukti menikmati hasil korupsi," kata Hakim Ketua, Rianto.

Ada beberapa hal pemberat yang membuat SYL harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Selama persidangan, SYL dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL juga dianggap tak memberikan teladan sebagai penyelenggara negara.

Sementara untuk hal meringankan, SYL yang sudah berusia sepuh (69 tahun) turut menjadi pertimbangan hakim.

Kiprahnya sebagai menteri pertanian yang dianggap berkontribusi positif selama Covid-19 juga menjadi hal yang dicatat hakim.

Di sisi lain, sebagian duit hasil korupsi pun telah dikembalikan oleh SYL dan keluarganya.

Vonis yang diterima SYL ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan 28 Juni lalu.

Saat itu, jaksa meminta hakim menghukum SYL 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta, serta uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar dan 30 ribu USD.

Usai pembacaan vonis, baik kuasa hukum SYL maupun tim jaksa KPK memilih pikir-pikir.

Artinya, kedua belah pihak masih ada waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan, untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

"Setelah berdiskusi dengan tim, kami memilih pikir-pikir untuk mengambil sikap selanjutnya," terang Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.

Rampung persidangan, SYL menghargai putusan hakim tersebut.

Menurut SYL, kondisinya harus mendekam di sel tahanan merupakan sebuah konsekuensi jabatan.

"Ini risiko leadership. Risiko jabatan dari sebuah diskresi yang saya ambil," terangnya.

Selama menjabat di kementan 3,4 tahun, kata SYL, situasi yang ada tak baik-baik saja.

Saat itu pandemi merebak dan harus menggunakan strategi khusus dalam memimpin, khususnya dalam penyediaan pangan dan keterjangkauan harga pangan.

 SYL mengakui, dirinya tak terlalu asyik di lapangan saat menjabat, sehingga tak sempat mengontrol sampai hal-hal kecil.

Itulah yang menurutnya menjadi suatu kesalahan.

Selama menjabat dirinya juga tidak mendapat koreksi atau temuan dari APIP.

"Tapi ya sudahlah," tuturnya.

Selain SYL, dua anak buahnya Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta juga dijatuhi vonis.

Para eks eselon 1 Kementan itu dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Dalam perkara korupsi ini, KPK menjerat ketiganya dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 serta pasal 12 huruf f jo pasal 18; dan pasal 12 B jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Aliran Uang ke Nasdem dan Biduan Dirampas Negara

Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menyatakan aliran uang korupsi SYL ke sejumlah pihak, yakni Partai Nasdem hingga biduan Nayunda Nabila, dirampas untuk negara.

Hakim Anggota, Fahzal Hendri menjelaskan seluruh aliran uang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.

"Seluruh barang bukti tambahan tersebut sepatutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata Fahzal saat membacakan putusan.

Ia membeberkan aliran uang sitaan dimaksud, yakni senilai Rp820 juta untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang disetor Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni ke rekening penampungan KPK.

Kemudian, uang sebesar Rp40 juta untuk pendaftaran bacaleg yang disetor Fraksi Partai Nasdem ke rekening pengembalian KPK serta uang senilai Rp70 juta yang disetor Nayunda ke rekening penampungan KPK.

Selain itu, Fahzal menyebutkan uang yang telah disita dan dirampas negara tersebut juga terdiri atas uang sebesar Rp253 juta yang disetor anak SYL, Kemal Redindo Syahrul ke rekening KPK serta uang sebesar Rp293,28 juta yang disetor anak SYL, Indira Chunda Thita ke rekening penampungan KPK.

"Semua uang ini bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan)," ucap dia.

Selain barang bukti tambahan, Majelis Hakim menyatakan sejumlah uang tunai SYL yang disita KPK juga dirampas negara sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, antara lain uang yang disimpan di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta.

"Apabila dalam perhitungan ada kelebihan uang atau sisa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya," ujar Fahzal. (elo/ant)

Editor : Syahriani Siregar
#hakim #tipikor #kpk #Kementan #SYL