Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tim Gabungan Tangkap WN Thailand Selundupkan Sabu dalam Dubur dan Kelamin

A'an • Rabu, 15 Januari 2025 | 09:59 WIB

 

TERSANGKA: Para tersangka penyelundupan narkotika yang ditangkap oleh Tim Gabungan BNN, Bea Cukai, dan Kementerian Imipas dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta.
TERSANGKA: Para tersangka penyelundupan narkotika yang ditangkap oleh Tim Gabungan BNN, Bea Cukai, dan Kementerian Imipas dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta.

 

PONTIANAK POST - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menangkap dua warga negara (WN) Thailand yang menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu. Modusnya, pelaku memasukkan sabu-sabu di dalam dubur, kelamin, dan ada juga yang ditelan.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta pada hari Rabu (1/1) sekitar pukul 06.30 WIB, yang telah mengamankan dua orang wanita WN Thailand berinisial BP dan CN di Terminal 2F Kedatangan Internasional.

"Kedua WN Thailand tersebut diamankan berdasarkan hasil profiling data penerbangan," ucap Irjen Pol. I Wayan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta, Selasa (14/1). Setelah itu, sambung dia, dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dubur pelaku atas nama BP. Selanjutnya, petugas Bea Cukai menghubungi BNN.

Berikutnya dibentuk Tim Gabungan BNN bersama Bea Cukai serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan melakukan controlled delivery terhadap penerima barang narkotika jenis sabu-sabu di daerah Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.

Pada Kamis (2/1) sekitar pukul 12.40 WIB, kata Wayan, tim gabungan berhasil menangkap penerima di Indonesia atas nama R di Escotel Amazana Residence, Jalan Jelupang, Tangerang Selatan, Banten.

Tim melakukan interogasi singkat terhadap R dan diketahui bahwa yang memerintahkan R untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial J yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jakarta.

"Setelah itu, tim berhasil mengamankan J dan melakukan interogasi singkat. Didapati hasil bahwa yang memerintahkan J adalah WBP berinisial F," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Wibowo menyebutkan secara total ditemukan sabu-sabu seberat 928,73 gram dari kedua WN Thailand.

Secara terperinci, BP membawa 595,54 gram sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan khusus. Sebanyak 36 kemasan ditelan, satu kemasan dimasukkan ke kelamin, serta sembilan kemasan dimasukkan ke dubur.

Sementara itu, CN membawa 333,19 gram sabu-sabu. Satu kemasan dimasukkan ke alat kelamin dan sembilan kemasan dimasukkan ke dalam dubur.

Gatot tak menampik bahwa modus penyelundupan narkotika oleh WN Thailand tersebut merupakan modus yang sangat sulit untuk diungkap karena membutuhkan pendalaman dan waktu untuk mengetahuinya.

"Harus menggunakan x-ray atau dibawa ke rumah sakit untuk mengetahuinya apakah penumpang ini membawa narkoba atau tidak karena barang-barang yang mereka bawa sangat clear," tutur Gatot.

Ke depan, dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap berbagai modus penyelundupan narkoba.

Sita 60,19 Kg Narkoba dari 11 Kasus

Sementara itu, Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Provinsi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mengamankan 60,19 kilogram (kg) narkoba dari 11 kasus tindak pidana narkotika pada periode awal Januari 2025.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri mengatakan dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap, tim telah berhasil menangkap 44 tersangka.

"Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar I Wayan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta, Selasa.

Dia memerinci, barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut meliputi 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), serta 3,9 kg cathinone. Selain itu, terdapat pula 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diamankan dari kasus itu.

I Wayan menjelaskan dari 44 tersangka, di antaranya terdapat warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (rutan) yang ditangkap. Ada pula dua warga negara Thailand yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur serta dua warga Yaman yang menyelundupkan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucap dia.

Dia menuturkan pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan secara kolaboratif tersebut menegaskan komitmen BNN bersama institusi penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.(ant)

Editor : A'an
#wn asing #narkotika