PONTIANAK POST - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aturan ini berlaku untuk honorer yang terdaftar di database BKN dan gagal dalam seleksi CPNS atau PPPK 2024.
Dalam aturan tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu didasarkan pada hasil seleksi ASN 2024 dan memiliki mekanisme pengangkatan yang ditetapkan secara rinci.
Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Diktum Kelima KepmenPANRB 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan ketentuan berikut:
- Honorer database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Honorer database BKN yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapat formasi.
Baca Juga: Nasib Honorer Database BKN yang Tidak Lulus CPNS 2024 Diatur dalam KepmenPANRB 15/2025
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pada Diktum Ketujuh, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
- Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan kepada MenPANRB.
- Penetapan rincian kebutuhan: MenPANRB menetapkan rincian jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- Nomor identitas PPPK: PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan.
- Penerbitan nomor induk: Kepala BKN menerbitkan nomor induk PPPK dalam waktu 7 hari kerja.
- Pengangkatan resmi: PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai peraturan yang berlaku.
Masa Perjanjian Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur dalam Diktum Ke-13 dan ditetapkan setiap 1 tahun, dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi PPPK penuh.
Jam kerja: Jam kerja ditentukan oleh PPK, disesuaikan dengan anggaran dan sifat pekerjaan.
Gaji atau Upah:
- Sesuai Diktum Ke-19, PPPK Paruh Waktu menerima upah minimum setara dengan gaji sebagai pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum wilayah.
- Sumber pendanaan untuk upah bisa berasal dari belanja pegawai atau sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan (Diktum Ke-20).
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 memberikan peluang bagi honorer database BKN yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK untuk tetap menjadi ASN dengan status PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, aturan ini menjelaskan mekanisme pengangkatan, masa kerja, dan gaji yang akan diterima. (mif/jpnn)
Editor : Miftahul Khair