Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PHK Massal di RRI dan TVRI Imbas Efisiensi Anggaran 2025, Kontributor dan Outsourcing Terdampak

Miftahul Khair • Rabu, 12 Februari 2025 | 14:07 WIB
Logo RRI.
Logo RRI.

PONTIANAK POST - Belakangan ini, kabar tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua lembaga penyiaran publik, yaitu RRI dan TVRI, menjadi sorotan.

Isu ini muncul sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang digulirkan pemerintah Prabowo. 

RRI dan TVRI disebut terkena imbas dari kebijakan tersebut. Lantas, bagaimana sebenarnya kabar PHK yang menimpa para pegawai ini? 

Menurut Yonas Markus Tuhuleruw, Juru Bicara Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), pengurangan tenaga lepas terjadi sebagai akibat dari efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Yonas menegaskan, pengurangan ini dilakukan karena kontrak tenaga lepas tidak diperpanjang lagi. 

“Itu pun pilihan terakhir dalam keputusan dan kebijakan direksi terkait tenaga lepas atau kontributor,” ujar Yonas dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025). 

Yonas menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua kategori berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua jenis pegawai ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang bersifat rutin. 

Berbeda dengan tenaga lepas, seperti kontributor, pengisi acara, produser, dan sebagian music director, yang tidak memiliki tugas rutin seperti ASN. Oleh karena itu, beberapa posisi ini terkena kebijakan efisiensi dan harus dikurangi. 

"Di mana dibayarkan dari dana operasional melalui standar biaya masukan lainnya," kata Yonas. 

Meski begitu, Yonas memastikan bahwa LPP RRI tetap peduli terhadap para tenaga pembantu yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia mengatakan, RRI terus berupaya melakukan subsidi silang agar tenaga lepas tetap bisa diberdayakan. 

RRI juga akan melakukan seleksi ulang terhadap tenaga lepas yang memiliki kompetensi dan kemampuan lebih. 

“Karena itulah pengurangan ini adalah pilihan terakhir dari setiap langkah strategis yang dilakukan,” jelas Yonas. 

Ia mengakui, kebijakan ini merupakan bagian dari amanat pemerintah terkait efisiensi anggaran. Namun, Yonas menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan LPP RRI tidak memengaruhi layanan publik kepada masyarakat. 

"Karena RRI telah memiliki teknologi canggih dalam pelayanan multi platform kepada masyarakat. Kami terus optimalkan pelayanan kami, tetap produktif sekalipun efisien,” tegasnya. 

Di sisi lain, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, memastikan bahwa pihaknya tidak melakukan PHK terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Iman juga menyatakan bahwa TVRI tidak melakukan PHK terhadap Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil (PBPNS) atau pegawai kontrak yang disebut Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan TVRI. 

Namun, TVRI melakukan pengurangan terhadap kontributor. Jumlah dan penganggaran tenaga lepas ini merupakan kebijakan TVRI di daerah. 

"Pengurangan kontributor itu bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat. Karena kontributor hanya freelance, dan dibayar ketika berita yang mereka kirim dinaikkan, itupun dibayar TVRI Daerah," ucap Iman dilansir dari Radar Solo (Grup Pontianak Post)

Iman mengakui, tenaga pendukung seperti satpam, cleaning service, dan pengemudi yang merupakan outsourcing juga terkena dampak. Bahkan, program acara di TVRI pun terdampak dari kebijakan efisiensi anggaran ini. 

"Kebijakan terkait freelance dikembalikan ke TVRI daerah masing-masing. Ada daerah yang tidak mengurangi, ada yang mengurangi sebagian," pungkasnya. (mif) 

Editor : Miftahul Khair
#tvri #phk massal #rri #efisiensi anggaran