PONTIANAK POST - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu atau hoaks mengenai Kota Nusantara.
Masyarakat diminta memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di media sosial sebelum mempercayainya.
"Masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh video atau berita palsu yang disebarkan melalui grup percakapan dengan narasi yang membangkitkan emosi," ujar Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kamis.
Imbauan ini disampaikan OIKN menyusul beredarnya video yang mengklaim terjadi banjir di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Troy menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. "Informasi yang menyebutkan terjadi banjir di Istana Negara di KIPP Kota Nusantara itu tidak benar," tegas Troy.
OIKN menyayangkan penyebaran konten hoaks yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab di tengah percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
"Kami menghargai kebebasan berekspresi, tetapi setiap orang memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menciptakan kebingungan dan keresahan di masyarakat," kata Troy.
Cara Menangkal Hoaks dengan Rumus ABC
Troy mengimbau masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi melalui sumber resmi, seperti laman resmi OIKN di www.ikn.go.id, serta akun media sosial @ikn_id, @OIKN_IKN, dan @investnusantara.
Ia juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan rumus ABC dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial:
- A – Amati
Perhatikan isi berita, gambar, atau video yang beredar. Jika terlihat seperti hasil tempelan atau manipulasi, kemungkinan besar itu adalah hoaks.
- B – Baca
Baca atau tonton informasi secara menyeluruh dari awal hingga akhir. Jika ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian, patut dicurigai sebagai informasi palsu.
- C – Cek
Periksa sumber informasi. Jika tidak berasal dari pemerintah pusat atau OIKN, kemungkinan besar itu adalah berita palsu.
Konsekuensi Hukum bagi Penyebar Hoaks
Troy menegaskan bahwa menyebarkan berita bohong memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring dan membagikan informasi di media sosial.
"Kami berharap tidak ada lagi penyebaran berita bohong karena ada konsekuensi hukum bagi pelakunya," ujar Troy.
Troy juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi digital guna mencegah penyebaran hoaks di masa mendatang. (mif)
Editor : Miftahul Khair