PONTIANAK POST – Pemerintah berupaya menekan alih fungsi area persawahan. Caranya dengan memperbanyak provinsi berstatus lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan delapan provinsi LSD dengan luas sawah di dalamnya mencapai 3,8 juta hektare. Kemudian, ditambah lagi 12 provinsi dengan total luas sawah di dalamnya 2,75 juta hektare.
Dengan demikian, total luas sawah yang tak bisa beralih fungsi mencapai 6,5 juta hektare. Keputusan menambah provinsi LSD itu diambil dalam rapat yang dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta kemarin (18/3).
Rapat itu juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan sejumlah pejabat lain.
Zulkifli mengatakan, tidak bisa diteruskan terjadi saling kejar antara alih fungsi sawah dengan cetak sawah baru serta optimasi sawah yang ada. ”(Pemerintah) tidak mau berkejaran dengan bayangan,” katanya.
Solusinya adalah LSD diperluas supaya alih fungsi sawah jadi permukiman atau industri bisa direm. Dia menegaskan, sawah yang sudah masuk dalam zona LSD tidak bisa diapa-apakan kecuali ditanami padi, jagung, singkong, dan sejenisnya.
Dia meminta para kepala daerah untuk konsisten menjalankan aturan itu. Tidak boleh ada alih fungsi sawah di area yang sudah ditetapkan sebagai LSD. Rapat itu juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, mencegah permainan kotor berupa suap atau korupsi dalam alih fungsi sawah menjadi perumahan, industri, dan sejenisnya.
Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan, skema penetapan LSD efektif mencegah terjadinya alih fungsi sawah secara besar-besaran. Dia mencontohkan, pada periode 2019–2021, sebelum ada LSD, terjadi alih fungsi sawah ke permukiman dan industri seluas 136 ribu hektare. ”Artinya, rata-rata 66 ribu hektare tiap tahun,” katanya.
Setelah ada penetapan LSD, alih fungsi sawah pada 2022 sampai Februari 2025 hanya sekitar 5.600 hektare. Dengan adanya penetapan LSD, sawah yang ada di dalamnya berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Nusron mengatakan, sedikitnya 87 persen dari luas baku sawah yang ada di Indonesia ditetapkan LP2B. Karena itu, tidak bisa dialihfungsikan menjadi perumahan atau pabrik. ”Lahan sawah itu tidak akan bisa diubah fungsinya selama-lamanya. Sampai kiamat tidak bisa,” tandasnya.
Upaya itu dilakukan untuk menjaga produksi pangan nasional, khususnya beras. Upaya mempertahankan sawah yang ada, kemudian ditambah program cetak sawah baru, diharapkan bisa meningkatkan produksi beras nasional. Dengan begitu, bisa mempercepat target menuju swasembada pangan. (wan/c19/oni)
Editor : A'an