Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi: Dokter PPDS Unpad Suntik Bius 15 Kali Sebelum Rudapaksa Korban di RSHS

Miftahul Khair • Kamis, 10 April 2025 | 13:45 WIB
Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung.
Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung.

PONTIANAK POST - Pihak kepolisian mengungkap kronologi lengkap dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP (31), terhadap seorang perempuan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Pelaku diduga melancarkan aksinya saat korban berada dalam keadaan tidak sadar setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.

"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (10/4).

Disuntik Bius 15 Kali Sebelum Tidak Sadarkan Diri

Hendra menjelaskan bahwa PAP menyuntikkan cairan anestesi ke tubuh korban melalui infus setelah terlebih dahulu menusukkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali, yang menyebabkan korban merasa pusing dan akhirnya tak sadarkan diri.

Peristiwa itu terjadi ketika korban tengah menemani ayahnya yang sedang kritis di rumah sakit. PAP, yang merupakan dokter residen anestesi, meminta korban melakukan prosedur transfusi darah secara mandiri tanpa pendampingan keluarga.

Korban Sadar Sekitar Pukul 04.00 WIB

Setelah siuman sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta kembali berganti pakaian dan diantar oleh pelaku menuju lantai bawah. Korban mulai curiga setelah merasakan perih di area tubuhnya saat buang air kecil, terutama ketika terkena air.

"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," lanjut Hendra.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

11 Saksi Diperiksa, Termasuk Pegawai RSHS

Penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, yang terdiri dari korban, ibu dan adik korban, sejumlah perawat, dokter, serta staf lainnya yang bertugas di RSHS.

Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Hendra.

Pemeriksaan Psikologi Forensik dan Barang Bukti

Polisi masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan gangguan perilaku seksual, yang akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan psikologi forensik oleh ahli.

"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," pungkas Hendra. (mif)

Editor : Miftahul Khair
#dokter residen #korban #rshs #Rudapaksa #unpad #ppds