Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DPR Dukung Rencana Hapus Batas Usia Kerja, Irma Suryani: Tidak Relevan untuk Pencari Kerja

Hanif PP • Selasa, 27 Mei 2025 | 01:35 WIB
Irma Suryani
Irma Suryani

PONTIANAK POST - Rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghapus batasan usia sebagai syarat lowongan kerja mendapat dukungan dari DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai pembatasan usia bagi pencari kerja tidak relevan.

Menurut Irma, pihaknya bakal membenahi syarat batasan usia dalam lowongan kerja lewat pembentukan Undang-undang Ketenagakerjaan baru. Regulasi itu dibuat sesuai fatwa Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum pembuatan UU itu rampung, Irma mendorong agar ada aturan sementara yang mengisi kekosongan. ”Tentu bisa dengan surat edaran (SE) Menaker dan memang harus dibenahi dulu sebelum ada UU,” jelasnya.

Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, usia seharusnya tidak menjadi acuan dalam rekrutmen tenaga kerja. Apabila, calon pekerja sudah memiliki pengalaman kerja atau kompetensi yang dibutuhkan. Dia mengkritik pemberi kerja yang masih berfokus pada usia, dengan niatan agar menghemat pengeluaran. Lantaran, pencari kerja yang usianya di atas 30 tahun, gajinya lebih tinggi karena berpengalaman. ”Kalau belum berpengalaman kan produktivitas rendah. Belum lagi biaya pendidikan (untuk bisa menguasai keahlian tertentu yang dibutuhkan, red),” ucapnya.

Ketentuan usia berbeda dengan syarat berpenampilan menarik. Menurut Irma, pencantuman kriteria penampilan masih bisa dimaklumi, terutama untuk posisi tertentu. Misal, sales, marketing, dan front office, yang memang lebih menonjolkan penampilan. ”Karena memang membutuhkan penampilan, ya tidak masalah,” tuturnya.

 

Data PHK

Data Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) menunjukkan, pada Januari hingga Maret 2025, telah terjadi PHK massal di 40 perusahaan. Setidaknya, ada 60 ribu buruh yang menjadi korban.

Angka itu terus bertambah. Per April 2025, sudah 80 perusahaan melakukan PHK dengan jumlah buruh yang kehilangan pekerjaan mencapai 70 ribu orang. ”Ini berarti jumlah perusahaan yang melakukan PHK meningkat dua kali lipat hanya dalam empat bulan pertama 2025,” ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.

Melihat kondisi itu, dia mendesak pembentukan Satgas Nasional PHK. Satgas itu dinilai penting untuk menyediakan data yang valid terkait PHK. Dari informasi itu dapat dilakukan pemetaan, klasifikasi penyebab, serta perumusan solusi untuk menyelamatkan nasib buruh dan keluarganya. ”Sebagai bentuk perlawanan atas masifnya PHK dan ketidakjujuran pemerintah dalam menyampaikan data, KSPI dan KSP-PB tengah mempersiapkan aksi besar-besaran,” ungkapnya.

Aksi rencananya digelar pada 10 Juni 2025 secara serentak di lebih dari 300 kabupaten/kota. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara dengan tuntutan keadilan bagi buruh dan pembenahan total sistem ketenagakerjaan nasional. (mia/aph)

Editor : Hanif
#Dukungan #pencari kerja #DPR RI #batas usia kerja #Tidak Relevan #irma suryani