Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

PGI Desak Audit Ulang Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Hanif PP • Kamis, 12 Juni 2025 | 00:44 WIB
ILUSTRASI. Tambang nikel Raja Ampat.
ILUSTRASI. Tambang nikel Raja Ampat.

PONTIANAK POST – Pemerintah diminta tidak tebang pilih dalam urusan menjaga kelestarian alam di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Karena itu, seharusnya tidak hanya empat perusahaan yang dicabut IUP alias izin usaha pertambangannya.

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia Kiki Taufik mengatakan, di satu sisi pencabutan empat IUP yang diumumkan Selasa (10/6) di Kantor Kepresidenan Jakarta, menjadi kabar baik serta menjadi salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen.

Khususnya, lanjut Kiki, dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat. Namun, di sisi lain, masih ada tambang yang beroperasi di sana dengan membabat pepohonan. PT Gag Nikel salah satunya.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan wilayah mereka dari ancaman tambang nikel.

“Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah, yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” katanya kemarin (11/6).

Pada Selasa (10/6), pemerintah mengumumkan pencabutan empat IUP usaha tambang di Raja Ampat. Keempatnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).

Desakan PGI

Desakan supaya pemerintah membersihkan Raja Ampat dari usaha tambang juga disuarakan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Sekretaris Umum PGI Darwin Darmawan mengatakan, pihaknya memang mengapresiasi pemerintah yang telah mencabut IUP empat perusahaan. Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus mengaudit dan meninjau ulang laporan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), juga laporan analisis mengenai dampak sosial (amdas) penambangan nikel secara menyeluruh.

“Termasuk kajian amdal dan amdas yang tidak dicabut izinnya,” katanya kemarin. (wan/ttg)

Editor : Hanif
#iup #pgi #audit ulang #perusahaan tambang #raja ampat #kelestarian alam