Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Empat Pulau Kembali ke Aceh Usai Kisruh Batas Wilayah

Hanif PP • Rabu, 18 Juni 2025 | 02:58 WIB
AKHIRI POLEMIK: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin (17/6).
AKHIRI POLEMIK: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin (17/6).

PONTIANAK POST - Pulau Pajang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek akhirnya dikembalikan ke pemilik lama mereka: Provinsi Aceh. Keempat pulau itu sempat dimasukkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke wilayah Provinsi Sumatera Utara dan langsung memicu sorotan tajam.

Keputusan itu diambil pemerintah pusat setelah pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin (17/6). “Secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, (empat pulau itu) masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers seusai rapat.

Rapat tersebut dipantau oleh Prabowo yang sedang dalam perjalanan lawatan ke Rusia. Prabowo, melalui Zoom, meminta agar keputusan tersebut segera disampaikan kepada masyarakat agar meredam suasana.

 

Awal Polemik

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang kode wilayah dan administrasi pulau-pulau yang dikeluarkan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penetapan cakupan wilayah dan batas administratif itu dibuat berdasarkan perhitungan teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan diperlukan untuk keperluan administratif, tata ruang, penyusunan APBD, hingga pengajuan data ke Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN).

Kepmendagri yang menjadi polemik adalah keputusan tertanggal 25 April 2025 yang mencantumkan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumatera Utara. “Dalam verifikasi tahun 2008 oleh BIG, pulau-pulau ini tak masuk dalam daftar koordinat wilayah Aceh. Bahkan, Gubernur Aceh saat itu tidak menyertakan keempat pulau dalam cakupan wilayahnya,” ujarnya.

Namun, sejak Kepmendagri serupa diterbitkan pada 2022, Pemerintah Provinsi Aceh menyampaikan keberatan, disertai dokumen penting, salah satunya kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar pada 1992. Kesepakatan ini disaksikan langsung mendagri saat itu.

 

Anggap Selesai

Muzakir menyatakan, bahwa dengan adanya keputusan itu, masalah sudah selesai. “Pada hari ini (kemarin) mengukir suatu sejarah, walaupun kecil tapi masuk sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Jadi, mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi,” bebernya.

Bobby juga berharap tidak ada yang dirugikan lagi dengan keputusan tersebut. “Saya mohon kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut,” katanya.  

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp 11,8 T Dugaan Korupsi CPO Lima Perusahaan Grup Wilmar

Menindaklanjuti keputusan ini, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, pihaknya segera merevisi Keputusan Mendagri (Kepemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 20125 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

"Akan melakukan revisi Kepmendagri Nomor 300 dan seterusnya, kami masukkan empat pulau ini kepada cakupan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh," kata Tito. (lyn/ttg)

Editor : Hanif
#Wilayah Aceh #provinsi aceh #Pulau Panjang #empat pulau aceh kesepakatan helsinki dan GAM #bobby nasution #Muzakir Manaf #kemendagri