Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

1.003 Anak Perempuan Jadi Korban TPPO, Pemerintah Didesak Perkuat Kolaborasi

Hanif PP • Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:19 WIB
Arifah Fauzi
Arifah Fauzi

PONTIANAK POST – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menjadi masalah serius di Indonesia, dengan jumlah korban yang terus bertambah setiap tahunnya. Data terbaru dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan bahwa pada periode 2021 hingga Juni 2025, tercatat 2.377 korban TPPO, termasuk 1.003 anak perempuan.

Kondisi ini mendesak pemerintah untuk memperkuat upaya pemberantasan TPPO, yang kini semakin kompleks dengan berkembangnya modus operandi dan teknologi digital.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyebutkan bahwa angka TPPO yang terungkap kemungkinan jauh lebih rendah dari kenyataan di lapangan, mengingat fenomena ini sering kali masih tersembunyi, seperti gunung es.

"TPPO adalah kejahatan transnasional yang terus berkembang, baik dalam modus operandi maupun skema penipuan yang menargetkan berbagai kalangan, termasuk mereka yang memiliki tingkat pendidikan tinggi," ungkap Arifah dalam peringatan Hari Dunia Anti TPPO di Jakarta, Kamis (31/7).

TPPO kini tidak hanya terbatas pada eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga mencakup eksploitasi seksual, adopsi ilegal, dan bahkan kejahatan siber. Arifah menyoroti bagaimana media sosial dan internet kini dimanfaatkan untuk menipu korban, misalnya melalui penawaran kerja fiktif atau online scam yang melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai target.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mengamini bahwa TPPO kini semakin sulit dikenali karena pola dan modusnya yang terus bertransformasi, terutama melalui teknologi digital. Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menyatakan bahwa dalam dua tahun terakhir muncul berbagai modus baru, seperti pemaksaan menjadi operator judi daring atau penipuan online, dengan perempuan seringkali direkrut melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan situs lowongan kerja palsu.

“Data pemantauan kami menunjukkan adanya keterkaitan antara TPPO dan penyelundupan narkotika lintas negara, serta berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan," ujar Yuni.

 

Pentingnya Kolaborasi dalam Pemberantasan TPPO

Pemberantasan TPPO memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Arifah menegaskan bahwa sinergi ini menjadi kunci untuk mengatasi masalah kejahatan lintas negara dan daerah yang melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban.

Indonesia telah memiliki beberapa payung hukum untuk menangani TPPO, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO). Namun, tantangan terbesar tetap pada modus operandi yang semakin beragam dan kompleks, serta perlunya kerja sama internasional yang lebih erat.

Menurut Komnas Perempuan, TPPO tidak hanya terkait dengan masalah eksploitasi, tetapi juga berkaitan dengan ketimpangan sosial dan diskriminasi berbasis gender yang semakin memperbesar kerentanan perempuan terhadap perdagangan orang. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk memperkuat kebijakan pencegahan TPPO, termasuk regulasi pasar kerja, perlindungan sosial, pendidikan, literasi digital, dan pemulihan korban.

Baca Juga: PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Nganggur Setelah Cek Ketat

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, juga menyoroti masalah kriminalisasi terhadap korban TPPO, di mana banyak perempuan yang justru dipermasalahkan dokumen legalitasnya dan dikenakan deportasi atau hukuman, padahal mereka adalah korban. Prinsip Non-Pemidanaan terhadap Korban TPPO, yang tercantum dalam berbagai instrumen HAM internasional, menegaskan bahwa negara seharusnya melindungi, bukan menghukum, korban.

Devi menekankan bahwa penanganan TPPO harus berbasis pengalaman korban, dengan pendekatan partisipatif yang tidak hanya fokus pada penindakan pelaku. Pemulihan korban, lanjutnya, harus memastikan pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif dan bermartabat, termasuk bagi mereka yang tidak memiliki dokumen resmi.

Menghadapi terus berkembangnya modus TPPO, baik di tingkat nasional maupun internasional, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat memberikan respons yang adaptif dan berbasis pada pengalaman nyata perempuan yang tereksploitasi. Kerja sama lintas sektor dan negara adalah langkah penting untuk memberantas kejahatan ini dan memberikan perlindungan kepada semua korban, terutama anak-anak perempuan yang kini menjadi target utama. (mia)

Editor : Hanif
#teknologi digital #simfoni ppa #korban #Arifah Fauzi #tppo #anak perempuan #korban tppo #Modus Operandi