Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Gaji dan Tunjangan PNS Naik Mulai 1 Agustus 2025, Berikut Rincian Terbarunya

Miftahul Khair • Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:38 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

PONTIANAK POST - Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Tak hanya gaji pokok, empat jenis tunjangan tetap juga akan dibayarkan bersamaan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kenaikan ini merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang telah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen sejak awal tahun 2025.

Kenaikan Berlaku untuk Semua Golongan, Termasuk Tunjangan Keluarga

Mulai bulan Agustus, PNS dari golongan I hingga IV akan menerima gaji dengan besaran baru. Selain itu, empat tunjangan tetap juga ikut dicairkan, yakni:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan pangan

- Tunjangan anak

Besaran masing-masing tunjangan akan disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta status keluarga pegawai bersangkutan.

Rincian Gaji Pokok Terbaru PNS per Golongan

Golongan I

- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

 

Pencairan Serentak, Pemerintah Dorong Kesejahteraan dan Daya Beli

Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai Kamis, 1 Agustus 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN dan sekaligus mendorong daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Editor : Miftahul Khair
#naik #Daya beli #tunjangan #pns #1 Agustus #gaji