PONTIANAK POST - Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Tak hanya gaji pokok, empat jenis tunjangan tetap juga akan dibayarkan bersamaan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikan ini merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang telah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen sejak awal tahun 2025.
Kenaikan Berlaku untuk Semua Golongan, Termasuk Tunjangan Keluarga
Mulai bulan Agustus, PNS dari golongan I hingga IV akan menerima gaji dengan besaran baru. Selain itu, empat tunjangan tetap juga ikut dicairkan, yakni:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan pangan
- Tunjangan anak
Besaran masing-masing tunjangan akan disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta status keluarga pegawai bersangkutan.
Rincian Gaji Pokok Terbaru PNS per Golongan
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pencairan Serentak, Pemerintah Dorong Kesejahteraan dan Daya Beli
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai Kamis, 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN dan sekaligus mendorong daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Editor : Miftahul Khair