Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Premium Oplosan

Hanif PP • Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:38 WIB
Barang bukti beras oplosan merek Sania, Sovia, dan Fortune di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Barang bukti beras oplosan merek Sania, Sovia, dan Fortune di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

PONTIANAK POST - Polisi terus mengejar pelaku kejahatan penjualan beras premium tidak sesuai standar. Perkembangan terkini, Mabes Polri mengumumkan tiga tersangka baru dalam kejahatan pengoplosan beras. Mereka berasal dari perusahaan beras premium yang produknya sering dijumpai di minimarket.

Pengumuman tersangka baru disampaikan polisi di Jakarta (5/8). Mereka adalah S, AI, dan DO. Ketiganya berasal dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) dengan posisi yang berbeda-beda. Tersangka S merupakan Presiden Direktur PT PIM, AI adalah kepala pabrik, dan DO adalah kepala quality control. Ketiga tersangka tersebut saat ini masih belum ditahan.

Produk beras premium kemasan dari PT PIM banyak dijumpai di pasar di antaranya adalah merek Sania, Fortune, Savia, dan Siip. PT SIM sendiri merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group. Merek-merek tersebut sudah muncul sejak pemeriksaan digulirkan oleh Satgas Pangan Mabes Polri.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidik menemukan produk beras premium keluaran PT PIM tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023. Padahal produk tersebut dijual bebas di pasar tradisional maupun ritel modern.

”Itu merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” kata Helfi. Dia menegaskan petugas sudah melakukan penyidikan secara komprehensif. Termasuk dengan memanggil dan memeriksa sebanyak 24 orang saksi. Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, Banten.

Satgas Pangan Polri juga melakukan uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Hasilnya didapati kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Kemudian proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.

Dalam operasi itu, sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti. ”Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan," kata dia. Para tersangka dijerat menggunakan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan tiga tersangka pada kasus serupa. Ketiga tersangka itu adalah Karyawan Gunarso (KG) selaku Direktur Utama Food Station Tjipinang Jaya, BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Kemudian RL selaku Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan IRP sebagai Kepala Seksi Quality Control.

Produk beras premium kemasan yang dikeluarkan Food Station juga beragam. Seperti merek Beras Premium Sentra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos.

Diberitakan sebelumnya terbongkarnya beras oplosan atau tidak sesuai SNI merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan). Mentan Andi Amran Sulaiman melaporkan temuan beras tidak sesuai standar kepada Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Hasilnya dilakukan pemeriksaan terhadap 26 merek beras. Kemudian 40 merek lainnya akan segera menyusul untuk dilakukan pemeriksaan.

Dia mengatakan Kementan sebelumnya sudah melakukan investigasi terhadap 268 sampel beras yang beredar di masyarakat. Hasilnya ada 212 sampel yang dinyatakan tidak memenuhi standar. Mulai dari tidak sesuai kualitas hingga takaran timbangannya tidak sesuai. Misalnya di kemasan tertera 5 Kg, namun saat dilakukan penimbangan tidak sesuai.

Amran memahami kasus beras oplosan di masyarakat saat ini menjadi heboh. Namun dia mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Yaktu beras yang dijual benar-benar tidak sesuai spesifikasinya. Bukan dicampur atau dioplos antara yang sesuai dengan tidak sesuai spesifikasinya.

“Ini bukan sekadar kasus beras oplosan. Ini lebih dari itu. Beras kualitas biasa dijual sebagai premium tanpa proses pencampuran. Ini adalah manipulasi yang merugikan masyarakat,” jelas Amran.

Dia menjelaskan dari hasil pengawasan bersama terdapat sekitar 90 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi standar. Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah secara sukarela menarik dan menyesuaikan harga produk mereka dengan kualitas sebenarnya.

Seperti diketahui, pemerintah lewat Satgas Pangan Polri memberikan waktu bagi produsen beras untuk menarik beras-beras yang tidak sesuai spesifikasinya, termasuk beras oplosan. Jika melewati batas waktu yang ditetapkan, Polri akan menindak tegas secara pidana beras-beras oplosan dan kecurangan sejenisnya.

Dalam kesempatan itu, Amran juga merespon soal kabar kelangkaan beras. Dia menegaskan bahwa kekhawatiran akan kelangkaan beras tidak beralasan. Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini Indonesia mengalami surplus beras lebih dari 3 juta ton. Jumlah itu jauh di atas total konsumsi nasional. Oleh karena itu, tidak ada alasan terjadinya kelangkaan beras di pasar.

“Perlu kami tegaskan, stok beras tidak boleh disimpan di gudang tanpa didistribusikan," jelasnya. Seluruh stok harus segera dikeluarkan dan disalurkan ke masyarakat. Namun yang perlu disesuaikan adalah harga jualnya, agar sesuai dengan kualitas produk. Jika beras tersebut merupakan beras biasa, maka harus dijual dengan harga beras biasa. Bukan beras biasa kemudian dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium.

Terpisah,  parlemen mendukung upaya pemberantasan beras oplosan. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem Cindy Monica Salsabila menilai kasus beras oplosan termasuk kejahatan sistematis yang dapat merugikan masyarakat.

“Kasus beras oplosan ini bukan hanya kecurangan di tata niaga tetapi kejahatan secara sistematis. Dan ini dilakukan oleh pelaku industri pangan yang besar ya,” kata Cindy. Dia mendukung penuh langkah Mentan Amran untuk mengusut tuntas dugaan praktik pengoplosan beras. Tujuannya untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman dan bermutu. (wan)

Editor : Hanif
#satgas pangan #kasus beras #beras premium oplosan #quality control #tersangka #Tak Sesuai SNI #polri #mabes polri #konsumen #PT PIM