PONTIANAK POST – Puluhan anggota Credit Union (CU) Lantang Tipo mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pontianak, Kamis (7/8) sore, menuntut kejelasan pembayaran dana sebesar Rp33,6 miliar yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai hak mereka.
Aksi damai ini merupakan buntut dari putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 156 PK/Pdt/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025. Dalam putusan tersebut, MA menolak upaya PK yang diajukan BTN dan menguatkan putusan kasasi sebelumnya. Artinya, putusan itu sudah final dan mengikat secara hukum (inkrah). Namun hingga kini, pembayaran belum juga dilakukan.
“Kami datang bukan untuk ribut, tapi untuk minta kepastian. Sudah delapan tahun kami menunggu, sudah inkrah, tapi tidak dibayar juga. Pertemuan dengan BTN juga tidak ada hasil. Artinya Bank BTN masih mengingkari putusan yang ada,” ujar Mateus Fei, salah satu anggota CU Lantang Tipo, dengan nada kecewa usai audiensi di kantor BTN Jalan Imam Bonjol.
Mateus mengungkapkan, audiensi yang digelar tidak memberikan jawaban pasti kapan dana tersebut akan dibayarkan. “Tidak ada hasil. Bank BTN seolah mengabaikan putusan pengadilan. Padahal, ini bukan uang BTN, ini uang rakyat, uang anggota CU,” tegasnya.
Dampak tunggakan ini, kata dia, tidak hanya soal kerugian finansial, tapi juga kerusakan kepercayaan publik. Banyak anggota yang mulai menarik simpanan, mundur dari keanggotaan, bahkan calon anggota baru enggan bergabung karena meragukan keberlangsungan CU Lantang Tipo.
"Ini merusak citra kami. Orang jadi ragu, kalau uangnya bisa ditahan begini, apa aman simpan di CU?” katanya.
CU Lantang Tipo sendiri telah mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan perintah pembayaran (eksekusi) ke Pengadilan Negeri Pontianak. Surat peringatan (aanmaning) pun sudah diberikan hingga tiga kali, tetapi belum ditindaklanjuti BTN. Meski kecewa, pihak CU menegaskan tidak akan membuka ruang negosiasi. Mereka hanya meminta satu hal, BTN membayar sesuai putusan pengadilan yang sah.
"Tidak ada kompromi. Kami tidak minta lebih, hanya minta hak yang sudah diputuskan pengadilan,” tegas Mateus.
Dukungan juga datang dari kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang. Ia memahami kekecewaan anggota, namun mengajak semua pihak tetap tenang dan percaya pada proses hukum.
"BTN adalah BUMN, bank milik negara. Mereka harus taat hukum. Saya yakin mereka bukan bank kaleng-kaleng, pasti akan bayar. Siapa lagi yang kita percaya kalau bukan lembaga peradilan?” ujarnya.
"Apalagi, putusan sudah jelas inkrah, sehingga tak ada alasan lagi untuk tidak membayar. Karenanya kita berharap dan kita yakin Bank BTN bukan bank kaleng-kaleng mereka akan pasti bayar," timpal dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, Suratman Fatari, Branch Manager BTN Cabang Pontianak, memastikan, pada prinsipnya Bank BTN patuh dan terhadap putusan pengadilan dan BTN berkomitmen segera menyelesaikan. "Cuman dalam hal ini BTN masih butuh waktu untuk segera melaksanakan keputusan itu," jelasnya.
Ia juga mengutip putusan pengadilan yang memerintahkan BTN untuk menganggarkan dan membayarkan segera jadi saat ini dalam proses untuk menganggarkannya. "Jadi bukan BTN tidak mau menyelesaikan atau tidak melaksanakan keputusan pengadilan tapi BTN dalam hal ini dalam proses penganggaran," ujarnya.
Dia menyebutkan, penganggaran untuk bank itu kan diatur dari awal tahun, kemudian tiba-tiba dalam perjalanan ada kemudian perubahan itu yang kemudian agak sulit untuk kita anggarkan kembali
"Tapi pada prinsipnya bahwa BTN berkomitmen dan patuh terhadap keputusan pengadilan cuman memang kalau hari ini kami dari kantor cabang Pontianak Belum bisa berkomitmen bahwa kapan tanggal nya bisa diselesaikan, itu yang dituntut dari teman teman CU Lantang Tipo, "ujarnya.
Namun demikian, mereka tetap berkoordinasi dengan tim kantor pusat khususnya legal untuk bisa segera ditindaklanjuti karena juga bentuk komitmen dari Bank BTN untuk menjaga peran dari masyarakat ke BTN untuk tetap menjadi nasabah.(den)
Editor : Miftahul Khair