Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Sejumlah Musisi Indonesia Bebaskan Lagu Diputar tanpa Izin, LMKN: Tetap Bayar Royalti

Miftahul Khair • Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:17 WIB
Ilustrasi lagu favoritmu bisa menjadi terapi jiwa.
Ilustrasi lagu favoritmu bisa menjadi terapi jiwa.

PONTIANAK POST - Belakangan, muncul pernyataan dari sejumlah musisi Indonesia yang memilih untuk memberikan izin terbuka bagi publik untuk memutar atau membawakan lagu mereka tanpa harus meminta izin maupun membayar royalti.

Salah satunya adalah musisi sekaligus legislator Ahmad Dhani. Melalui unggahan Instagram, ia mengumumkan bahwa kafe dan restoran boleh memutar lagu Dewa 19 yang dinyanyikan Virzha dan Ello secara gratis.

Hal serupa juga dilakukan Uan Kaisar, vokalis Juicy Luicy, yang mengizinkan lagunya dibawakan di mana pun, termasuk di kafe, sebagai wujud dukungan terhadap pelaku usaha kecil.

Fenomena ini mendapat tanggapan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan bahwa sebuah lagu memiliki beragam hak, bukan hanya milik penciptanya.

“Kalau menggratiskan lagu, belum tentu suara rekaman atau pemilik master setuju. Haknya tetap ada,” ujarnya beberapa waktu lalu. Yessy menjelaskan bahwa LMKN mengelola tiga jenis hak sekaligus, yakni hak cipta, hak terkait performer, dan hak produser fonogram.

Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, turut menegaskan pentingnya menghormati hak semua pihak.

“Lagu itu produk kolektif. Ada pencipta, performer, dan produser. Satu paket hak yang tidak bisa dipisahkan begitu saja," kata dia.

Ia mengingatkan bahwa meski pencipta telah memberi izin, hak pihak lain yang terlibat tetap berlaku. “Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak orang lain,” kata Bernard.

LMKN menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa izin dari pencipta atau pemilik master belum otomatis mencakup semua hak.

Pelaku usaha tetap perlu memastikan legalitas penggunaan lagu dari seluruh pemegang hak sebelum memutarnya di tempat umum. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Lagu #royalti #Gratis #lmkn #musisi