Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Heboh Kabar Gaji Anggota DPR Naik hingga Rp100 Juta, Ini Klarifikasi Puan Maharani

Miftahul Khair • Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:03 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

PONTIANAK POST – Isu kenaikan gaji anggota DPR RI hingga Rp100 juta ramai diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir.

Kabar itu menyebut para wakil rakyat mendapat tambahan gaji Rp3 juta per hari atau sekitar Rp90 juta per bulan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan isu tersebut tidak benar.

Menurutnya, bukan gaji yang naik, melainkan kompensasi berupa uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang sudah dikembalikan ke pemerintah.

"Enggak ada kenaikan. DPR sekarang sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, tapi diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi hanya itu," ujar Puan, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/8/2025).

Ia menambahkan, angka Rp100 juta yang ramai diperbincangkan masyarakat itu merupakan akumulasi tunjangan rumah, bukan gaji pokok.

Puan juga pernah menyampaikan hal yang sama pada Oktober 2024 lalu, bahwa kebijakan tersebut efektif membantu anggota DPR baru.

Tunjangan rumah dinas itu bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari daerah pemilihan masing-masing.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar ikut meluruskan isu tersebut. Ia menegaskan jumlah Rp100 juta bukan gaji, melainkan tunjangan rumah.

"Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra saat dihubungi, Minggu (18/8).

Indra menjelaskan, gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sementara gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#naik #klarifikasi #anggota dpr #puan maharani #gaji #100 juta