Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mensos Ingatkan Jajarannya: Jangan Ulangi Penyelewengan Dana Bansos

Hanif PP • Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:22 WIB
Saifullah Yusuf
Saifullah Yusuf

PONTIANAK POST - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain-main dengan dana bantuan sosial (bansos). Dia menekankan, jajaran Kemensos harus belajar dari pengalaman. Jangan sampai kasus korupsi dana bansos di masa lalu kembali terulang.

“Ya itu menjadi bagian dari pelajaran penting untuk Kementerian Sosial. Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi,” tegasnya. Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf, di sela acara pembekalan kepala sekolah dan guru Sekolah Rakyat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Margaguna, Jakarta, kemarin, (19/8).

Warning itu disampaikan Gus Ipul menanggapi dugaan kasus korupsi bansos tahun 2020 yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menetapkkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos tersebut kala itu dibagikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain penetapan status tersangka baru, KPK juga menetapkan status pencegahan terhadap empat orang. Yakni, Komisaris Utama PT Dosni Roha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES). Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 200 miliar.

Saat kasus itu terjadi pada 2020, ES menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial di Kemensos. Saat itu Menteri Sosial dijabat oleh Juliari Batubara. Juliari juga terlibat kasus korupsi bansos pandemi Covid-19. Ia divonis 12 tahun penjara. Nama lain cukup dikenal publik adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Dia adalah kakak pengusaha media Hari Tanoesodibjo.

Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan, dirinya bersama Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono telah berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak melakukan penyelewenangan. Komitmen itu bahkan telah diikrarkan berdua. Karena itu, Mensos dan Wamensos mengajak seluruh jajaran kemensos untuk tidak melakukan penyelewengan. Baik itu terkait bansos maupun program unggulan Kemensos seperti Sekolah Rakyat. 

“Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi (pengadaan),  tidak akan mengajak (melakukan penyelewengan), dan tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk melakukan penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial,” tegas Gus Ipul. (mia)

Editor : Hanif
#kemensos #Mensos Saifullah Yusuf #pelajaran #bansos #masa lalu #kasus korupsi