PONTIANAK POST – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh anggota Brimob melanggar aturan dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Keputusan tersebut diambil usai pemeriksaan sementara terhadap personel yang terlibat insiden kendaraan taktis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi di sekitar Gedung DPR RI.
Hasil pemeriksaan menyebut, pelanggaran dibagi menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menerangkan dua anggota, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan rantis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9/2025).
Adapun lima personel yang dikenai pelanggaran sedang ialah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak mengendalikan laju kendaraan, namun tetap berkewajiban mengikuti prosedur operasional di lapangan.
Brigjen Agus menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Polri, katanya, akan menegakkan keadilan tanpa tebang pilih, baik lewat sidang kode etik maupun proses pidana bila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.
Selain itu, Divpropam Polri juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel pada Selasa, 2 September 2025, sebelum sidang etik berlangsung.
Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya. (*)
Editor : Miftahul Khair