Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Cara Mengaktifkan Kartu BPJS yang Mati karena Tunggakan, Praktis Lewat Mobile JKN

Syeti Agria Ningrum • Senin, 15 September 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN.
Ilustrasi mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN.

PONTIANAK POST - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan biaya yang terjangkau.

Keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan sangat penting karena menjadi syarat utama untuk mendapatkan pelayanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pemerintah.

Namun, tidak sedikit peserta yang mengalami masalah ketika kartu mereka dinonaktifkan akibat tunggakan iuran.

Kondisi ini membuat peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan hingga status kepesertaan kembali aktif.

Untungnya, BPJS Kesehatan menyediakan mekanisme resmi agar peserta dapat mengaktifkan kembali kartu setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Syarat Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan

Berdasarkan keterangan resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya:

1. Melunasi seluruh tunggakan iuran yang tercatat pada sistem BPJS Kesehatan.

2. Jika tidak mampu melunasi sekaligus, peserta dapat mendaftar program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) melalui aplikasi Mobile JKN.

3. Memastikan data identitas (NIK dan nomor KK) sesuai dengan yang tercatat pada akun BPJS Kesehatan.

4. Pembayaran atau cicilan dilakukan melalui kanal resmi seperti ATM, mobile banking, dompet digital, atau loket mitra.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Online, Lengkap dan Anti Ribet

Panduan Lengkap Mengaktifkan Kartu BPJS yang Nonaktif

1. Periksa Status Kepesertaan

Buka aplikasi Mobile JKN atau kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id.

Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS untuk memeriksa status dan jumlah tunggakan.

2. Pilih Metode Penyelesaian Tunggakan

Pelunasan Penuh: Bayar seluruh tunggakan sekaligus agar kartu langsung aktif.

Program REHAB: Jika tidak mampu melunasi seluruhnya, pilih opsi Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui menu di Mobile JKN.

3. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

- ATM dan mobile banking berbagai bank.

- Dompet digital (misalnya GoPay, OVO, DANA, LinkAja).

- Gerai retail atau loket pembayaran resmi BPJS Kesehatan.

4. Konfirmasi dan Aktivasi

Setelah pembayaran atau cicilan pertama diterima, sistem BPJS Kesehatan akan memperbarui status kepesertaan.

Kartu BPJS akan aktif kembali dan dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Program REHAB

BPJS Kesehatan menyediakan REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) sebagai solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan membayar tunggakan sekaligus.

Beberapa keunggulan program REHAB:

1. Peserta bisa mencicil tunggakan sesuai kemampuan.

2. Kartu aktif kembali setelah pembayaran pertama diterima.

3. Cicilan dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang ditentukan.

Tips Agar Kartu BPJS Tetap Aktif

- Bayar iuran tepat waktu, maksimal tanggal 10 setiap bulan.

- Aktifkan autodebet melalui rekening bank atau dompet digital agar pembayaran otomatis.

- Simpan bukti pembayaran untuk memastikan data tercatat dengan benar.

- Rutin periksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: DPRD Ketapang dan BPJS Kesehatan Dorong Badan Usaha Ikutsertakan Pekerja JKN

Penutup

Mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif karena tunggakan sangat mudah dilakukan melalui langkah-langkah resmi yang disediakan BPJS Kesehatan.

Peserta dapat memilih melunasi seluruh tunggakan atau memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap untuk mencicil sesuai kemampuan. (*)

 

Editor : Miftahul Khair
#JKN Mobile #aplikasi #nonaktif #tunggakan #cara mudah #Aktifkan #bpjs kesehatan