Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Dua Raperkada Kabupaten Melawi di Bidang Pelayanan Kesehatan dan Pengadaan BLUD

Miftahul Khair • Senin, 22 September 2025 | 17:15 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi dua Raperkada Melawi pada Senin (22/9).
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi dua Raperkada Melawi pada Senin (22/9).

PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Melawi di Ruang Rapat Muladi, Senin (22/9).

Dua rencana peraturan yang dibahas yakni Raperkada tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Belimbing dan Raperkada tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantantan Barat, Jonny Pesta Simamora saat membuka rapat mengatakan dirinya mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Melawi yang telah melaksanakan amanah undang-undang dengan mengajukan permohonan harmonisasi.

“Proses harmonisasi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang efektif, aplikatif, dan mampu menjadi pedoman pelayanan kesehatan kepada masyarakat Melawi,” ujarnya.

Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Direktur RSUD dr. Soedarso Kalbar, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, Plh. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Arif Santoso, jajaran pejabat hukum dan kesehatan Kabupaten Melawi, serta para direktur rumah sakit daerah setempat.

Selain itu, hadir pula perancang peraturan-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang tengah menjalani praktik kerja lapangan.

Dalam pemaparannya, Arif Santoso menekankan urgensi penyusunan peraturan ini. Menurutnya, aturan SPM rumah sakit bertujuan menjamin mutu dan keselamatan pasien, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan, sekaligus menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam menyelenggarakan pelayanan dasar sesuai standar nasional.

Sementara itu, regulasi mengenai pengadaan barang/jasa BLUD diharapkan memberi landasan hukum yang jelas, mempercepat proses pengadaan, menjamin mutu barang dan jasa, serta mendukung implementasi BLUD dalam mengelola anggaran. Dengan mekanisme pengadaan yang tertib, transparan, dan akuntabel, pelayanan publik di bidang kesehatan diharapkan semakin meningkat.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendetail terhadap kedua rencana peraturan mulai dari kop hingga lampiran. Secara umum, penyusunan kedua rancangan ini telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil rapat, proses harmonisasi terhadap dua Raperkada Kabupaten Melawi ini dinyatakan selesai. Selanjutnya, Kanwil Kementerian Hukum Kalbar akan menerbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai tindak lanjut resmi. (*/r)

Editor : Miftahul Khair
#melawi #Kanwil Kemenkum Kalbar #Harmonisasi #Raperda