Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Nadiem Siapkan Upaya Hukum Lanjutan

Hanif PP • Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:51 WIB
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

PONTIANAK POS — Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, Senin (13/10).

Putusan ini memperkuat langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Dalam pertimbangannya, Hakim I Ketut Darpawan menyebut bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai prosedur hukum acara pidana. Ia juga menegaskan bahwa Kejagung telah mengantongi empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Penyidikan oleh Kejagung dilakukan secara sah. Maka, permohonan praperadilan dari pemohon ditolak,” ujar Ketut saat membacakan putusan dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Menyikapi putusan ini, Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan. “Praperadilan hanya menguji aspek administratif penetapan tersangka. Kami tengah menyiapkan alat bukti substansial untuk pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Dodi juga menegaskan bahwa tim hukum akan mengambil langkah hukum tambahan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak konstitusional kliennya. “Kami akan membela hak-hak konstitusional Pak Nadiem,” tegasnya.

Istri Nadiem, Franka Franklin menyatakan sedih sekaligus kecewa setelah mendengar putusan hakim. “Kami sedih dan kecewa dengan putusan ini. Namun, kami tetap menghormati keputusan hakim,” tuturnya seusai persidangan.

Franka menegaskan bahwa pihak keluarga dan tim pengacara akan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh undang-undang. Ia juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang diberikan.

"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," katanya.

 Ibu Nadiem Singgung Tom Lembong dan Hasto

Ibu Nadiem Makarim Atika Algadri menyinggung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto usai permohonan praperadilan mantan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja," kata Atika usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Atika meyakini putranya menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan baik dan bersih. "Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," ucap Atika.

Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran. Bukan hanya untuk Nadiem, tetapi untuk penegakan hukum di Indonesia.

Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang diajukan putranya. Meski begitu, ia memastikan akan terus berjuang membela putranya.

Sang ayah meyakini Nadiem agar kuat dan bertahan selama proses persidangan ke depannya. "Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali," ucap Nono.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan.

“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Putusan ini, ujar Anang, menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim telah sah secara menurut hukum acara pidana.

Maka dari itu, untuk langkah selanjutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. (idr/aph/ant)

Editor : Hanif
#nadiem makarim #gugatan #dugaan korupsi #Kemendikbudristek #praperadilan #Chromebook #pn jaksel #kasus