Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mendagri Tito Minta Dana Daerah Jangan Tidur di Bank

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:39 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10).

PONTIANAK POST - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan agar dana milik pemerintah daerah (pemda) tidak dibiarkan mengendap di bank.

Ia menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran demi kepentingan masyarakat, sejalan dengan pandangan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10).

Tito juga menanggapi perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal simpanan pemda. Ia menilai hal itu bukan persoalan prinsip, melainkan perbedaan teknis dalam metode pelaporan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, simpanan pemda tercatat Rp215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Kemenkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.

Menurut Tito, selisih sekitar Rp18 triliun tersebut wajar karena perbedaan waktu pelaporan dua bulan.

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun dan Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” tegasnya.

Tito menekankan, baik Kemendagri maupun Kemenkeu memiliki semangat sama: mempercepat penyerapan anggaran agar dana daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

 

Ahli: Perbedaan Data Wajar, Bukan Konflik

Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, menilai perbedaan data antara Kemendagri dan Kemenkeu bukan tanda konflik, melainkan perbedaan metodologis dalam pelaporan.

“Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya sama — memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” ujarnya, Sabtu.

Hestu menjelaskan, data BI menggambarkan posisi simpanan pemda pada waktu tertentu (cut-off date), sedangkan data SIPD bersumber dari laporan administratif Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang bersifat dinamis sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.

“SIPD merekam kondisi kas daerah yang terus bergerak, sementara data BI bersifat posisi tetap. Jadi wajar jika angkanya berbeda,” jelasnya.

 

Tiga Faktor Penyebab Selisih

Hestu mengurai tiga faktor utama penyebab perbedaan data antara BI dan SIPD:

  1. Perbedaan waktu pelaporan (cut-off date).

  2. Perbedaan definisi akun, di mana tidak semua rekening atas nama pemda merupakan kas operasional.

  3. Keterlambatan atau kesalahan input data.

Menurutnya, hal ini dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi administratif tanpa perlu diasumsikan sebagai pelanggaran.

“Rekonsiliasi data antara ketiga lembaga sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar hasil rekonsiliasi diumumkan bersama oleh BI, Kemenkeu, dan Kemendagri agar publik memperoleh data yang tervalidasi dan menghindari tafsir berbeda.

 

DPR Minta Sinkronisasi Fiskal Pusat-Daerah

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinkronisasi fiskal untuk mengatasi masih tingginya dana kas daerah yang mengendap — tercatat Rp234 triliun per akhir September 2025.

“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil. Dana sebesar itu seharusnya dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah,” kata Misbakhun.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberi efek berganda bagi perekonomian.

“Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Misbakhun menegaskan, masalah dana mengendap tidak boleh hanya dilihat sebagai kelalaian daerah. “Perlu pendalaman apakah ini akibat perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, regulasi yang belum rampung, atau kehati-hatian pemda menjaga kas,” katanya.

Ia mendorong Kemenkeu dan Kemendagri memperkuat koordinasi serta monitoring agar realisasi belanja daerah lebih cepat, tepat sasaran, dan berorientasi hasil — terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025. **

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Dana Daerah #Purbaya #tito karnavian #bank