PONTIANAK POST - Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja bergaji rendah. Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu kembali dicairkan mulai akhir Oktober 2025.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian ekonomi global.
Apa itu BSU?
BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja sektor swasta dan buruh aktif yang masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memastikan proses penyaluran bantuan dilakukan secara transparan, cepat, dan tepat sasaran.
Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria khusus agar BSU tepat sasaran.
Syarat Penerima BSU 2025
1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebelum periode penetapan.
2. Pekerja swasta atau buruh, bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
3. Memiliki gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah.
5. Masih memiliki hubungan kerja aktif dengan perusahaan di wilayah Indonesia.
Kemnaker menegaskan, seluruh data penerima akan diverifikasi langsung melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh pihak yang berhak.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Pekerja dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU secara online melalui dua kanal resmi berikut:
Baca Juga: Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi dari Kemenaker dan Kemenkeu
Melalui situs Kemnaker.go.id
1. Buka kemnaker.go.id https://kemnaker.go.id.
2. Login atau daftar akun baru menggunakan NIK.
3. Lengkapi profil dan data pribadi.
4. Klik menu “Cek BSU 2025” untuk melihat status penerimaan.
Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka bpjsketenagakerjaan.go.id https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Masukkan nomor peserta BPJS dan NIK.
3. Pilih menu “BSU” untuk mengecek status bantuan.
Apabila nama Anda terdaftar, dana BSU sebesar Rp600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening pribadi sesuai data yang tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Proses pencairan dilakukan bertahap mulai akhir Oktober hingga Desember 2025 melalui bank-bank Himbara, yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Pekerja yang sudah memiliki rekening di bank tersebut akan menerima transfer langsung tanpa perlu pendaftaran ulang.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU
Kemnaker mengimbau masyarakat agar hanya mengikuti informasi dari sumber resmi.
BSU tidak dipungut biaya apa pun, dan masyarakat diminta tidak membagikan data pribadi, seperti NIK, nomor rekening, atau kode OTP, kepada pihak yang tidak dikenal.
“Semua informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui situs kemnaker.go.id https://kemnaker.go.id dan akun media sosial terverifikasi milik Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Kemnaker.
Pemerintah berharap program BSU Rp600 ribu ini dapat menjadi stimulus ekonomi nasional, menjaga konsumsi masyarakat, serta membantu pekerja menghadapi tekanan harga jelang akhir tahun.
BSU 2025 juga menjadi bagian dari program perlindungan sosial bersama bantuan lain seperti BLT, PKH, dan BPNT, yang ditujukan untuk menekan dampak inflasi dan memperkuat kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair