PONTIANAK POST - Dengan mengenakan batik dan rompi hitam bertuliskan “Menkeu”, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung ke lapangan memeriksa tumpukan karung berisi pakaian bekas impor dan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Jawa Barat, Jumat (31/10).
Langkah itu bukan sekadar inspeksi rutin, tetapi menjadi sinyal tegas dari pemerintah bahwa perang terhadap impor ilegal sedang ditingkatkan.
Purbaya menegaskan, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap praktik impor pakaian bekas dan barang ilegal lain yang kian menggerus daya saing pelaku usaha lokal. “Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season atau pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” ujarnya melalui akun TikTok pribadinya, @purbayayudhis, Sabtu (1/11).
Dalam kunjungan tersebut, Menkeu memeriksa satu per satu isi karung hasil sitaan, mulai dari pakaian anak-anak hingga celana dan kemeja, sambil berdialog langsung dengan petugas Bea dan Cukai.
Ia menilai, praktik impor pakaian bekas ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi ancaman terhadap ekonomi nasional.
Menurutnya, banjir barang bekas impor dan last season menekan harga pasar dan merugikan jutaan pelaku UMKM tekstil serta garmen lokal.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.
Purbaya memberikan apresiasi kepada jajaran Bea dan Cukai atas keberhasilan mereka menindak dua komoditas ilegal besar, yakni rokok dan pakaian impor.
Namun ia menegaskan bahwa pengawasan harus terus diperketat karena sindikat impor ilegal kini semakin canggih memanfaatkan celah hukum dan digitalisasi perdagangan.
“Kami akan terus pantau dan tindak tegas pelaku impor ilegal. Ini bukan hanya soal barang, tapi tentang melindungi industri kita sendiri,” ucapnya.
Fokus Pengawasan di Pelabuhan
Menindaklanjuti sidak tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa penindakan akan difokuskan pada arus barang masuk di pelabuhan, bukan di pasar.
“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang, otomatis barang ilegalnya juga berkurang,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Ia meyakini pendekatan ini lebih efektif untuk mengentaskan peredaran barang impor ilegal seperti pakaian dan tas bekas (balpres).
Menkeu menambahkan, saat ini ia belum berencana berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan karena penindakannya masih berada di wilayah kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Purbaya juga memastikan belum ada kebutuhan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru, mengingat penindakan dilakukan terhadap barang yang memang dilarang beredar.
“Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali di lapangan seperti apa,” ujarnya.
Ia bahkan telah mengantongi daftar nama importir ilegal yang akan diblokir agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya menghidupkan kembali pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) legal, terutama produsen industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang mampu menciptakan banyak lapangan kerja.
Dukungan untuk Kebijakan Pengetatan
Langkah tegas Purbaya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menyebut kebijakan ini sebagai angin segar bagi pelaku usaha kecil.
“Langkah paling penting saat ini adalah menutup pintu masuk barang-barang impor yang membahayakan UMKM,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia menilai tindakan Menkeu memberantas mafia impor tekstil ilegal merupakan langkah penting untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.
“Sudah terlalu lama mafia impor ini dibiarkan dan dampaknya terasa langsung oleh para pekerja dan industri tekstil nasional. Langkah Menkeu ini harus kita dukung bersama,” katanya di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, praktik impor ilegal selama ini mengganggu rantai pasok industri tekstil yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Data Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menunjukkan potensi kerugian negara akibat impor ilegal mencapai Rp54 triliun per tahun, menyebabkan puluhan perusahaan gulung tikar dan gelombang PHK sejak 2022.
Chusnunia mendorong DJBC memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur penerimaan barang impor dari pelabuhan agar kebocoran bisa diminimalkan.
“Dengan kebijakan yang berpihak, sektor tekstil dapat menjadi tulang punggung reindustrialisasi nasional,” ujarnya.
Menurutnya, industri tekstil dan produk tekstil Indonesia masih memiliki potensi besar menjadi pusat inovasi dan pertumbuhan global. Namun selama 15 tahun terakhir, tekanan barang impor menyebabkan industri dalam negeri kehilangan ruang berinovasi.
“Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengamankan pasar domestik agar industri bisa pulih dan memperbaiki rantai pasok yang terganggu oleh praktik impor dumping dan ilegal,” katanya.
Perlindungan Produk Lokal
Fenomena pakaian bekas impor atau thrifting beberapa tahun terakhir memang meningkat tajam, terutama melalui e-commerce dan media sosial. Meski diminati karena harga murah, praktik ini menimbulkan persoalan besar bagi industri tekstil nasional yang tengah berjuang menjaga daya saing dan lapangan kerja.
Pemerintah telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, namun penyelundupan masih marak di sejumlah pelabuhan dan gudang penyimpanan.
Sidak Menkeu Purbaya kali ini menjadi penegasan bahwa perlindungan terhadap produk lokal bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, industri TPT menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi salah satu sektor manufaktur terbesar di Indonesia. Karena itu, kebijakan pengetatan impor ilegal dinilai penting untuk menjaga daya saing industri dalam negeri di tengah tekanan pasar global. (jpc/ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro