PONTIANAK POST – Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tahun 2008–2018, Halim Kalla, tidak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu absen dengan alasan sakit.
“Untuk hari ini, tersangka HK (Halim Kalla) tidak datang dan mengajukan penjadwalan ulang pada 20 November karena sakit,” kata Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, di Jakarta, Rabu.
Sesuai jadwal, Halim Kalla akan diperiksa bersama tersangka berinisial HYL. Namun, HYL juga mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan pada 18 November dengan alasan serupa.
Sebelumnya, Totok menyampaikan bahwa penyidik Kortastipidkor telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU tersebut, yakni FM selaku mantan direktur perusahaan listrik milik negara, HK (Halim Kalla) sebagai Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).
Sesuai rencana, tersangka FM dan RR dijadwalkan diperiksa pada Selasa (11/11), sedangkan Halim dan HYL pada Rabu (12/11). Namun, pada hari pertama hanya RR yang memenuhi panggilan penyidik. Totok menjelaskan, modus tindak pidana korupsi dalam proyek ini berupa pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan.
Kasus bermula saat perusahaan listrik milik negara menggelar lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, pada 2008. Sebelum pelaksanaan lelang, terjadi pemufakatan untuk memenangkan PT BRN.
“Dalam proses lelang, KSO BRN–Alton–OJSC sudah diatur agar diloloskan meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Bahkan, perusahaan Alton–OJSC diduga tidak benar-benar tergabung dalam KSO tersebut,” ungkap Totok.
Pada 2009, sebelum penandatanganan kontrak, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan kepada PT Praba Indopersada, termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan adanya pemberian imbalan kepada PT BRN. Tersangka HYL kemudian diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN, padahal PT Praba tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan proyek PLTU.
Pada 11 Juni 2009, tersangka FM selaku direktur perusahaan listrik milik negara menandatangani kontrak bersama RR selaku Direktur Utama PT BRN dengan nilai 80,84 juta dolar AS dan Rp507,42 miliar. Kontrak tersebut efektif mulai 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian hingga 28 Februari 2012.
Namun hingga akhir kontrak, KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Hingga amandemen kontrak ke-10 yang berakhir 31 Desember 2018, progres proyek hanya mencapai 85,56 persen karena alasan ketidakmampuan keuangan.
“Faktanya, pekerjaan sudah terhenti sejak 2016, namun PT KSO BRN telah menerima pembayaran sebesar Rp323 miliar dan 62,4 juta dolar AS,” kata Totok. Hingga kini, pembangunan PLTU 1 Kalbar belum juga selesai dan tidak dapat dimanfaatkan, sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian besar. (ant)
Editor : Hanif