Sehari sebelum bertemu Presiden Prabowo Subianto, Rasnal dan Abdul Muis Muharram masih memberikan kesaksian dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Sulawesi Selatan. Mereka menyebut sumbangan untuk membantu para guru honorer sifatnya sukarela, tanpa paksaan.
WAHYUNI, Makassar – FERLYNDA PUTRI, Jakarta
Jalan yang harus dilalui Rasnal dan Abdul Muis Muharram dalam mencari keadilan sangat panjang. Selama tujuh tahun, kedua guru itu pontang-panting membuktikan bahwa apa yang mereka lakukan justru untuk membantu sesama guru yang masih berstatus honorer dan sama sekali tidak bermotif korupsi.
Sampai akhirnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pemulihan nama baik atau rehabilitasi kepada kedua pendidik tersebut. Rasnal dan Muis ditemui langsung Presiden Prabowo sepulangnya dari lawatan ke Australia di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin (13/11) dini hari.
Prabowo sempat berbincang sejenak dan berfoto bersama kedua guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebelum menandatangani surat rehabilitasi. “Terima kasih kepada Bapak Presiden. Ini bukan sekadar penghapusan status hukum, ini pengakuan atas dedikasi guru di daerah,” kata Muis, yang diamini Rasnal.
Presiden menggunakan hak prerogatifnya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945. Dalam ayat tersebut disebutkan, presiden memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Rehabilitasi berarti pemulihan hak, harkat, dan martabat seseorang yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana.
Proses Panjang
Banyak institusi telah didatangi Rasnal dan Muis untuk mencari keadilan atas pemecatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keduanya menegaskan tidak pernah melakukan korupsi, melainkan hanya berusaha membantu guru honorer yang sudah sepuluh bulan tidak menerima gaji.
Salah satunya adalah DPRD Sulsel. Komisi E DPRD Sulsel langsung merespons dengan menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (12/11). Dalam forum tersebut, Muis menjelaskan, kasus itu bermula pada 2018.
Saat itu, ia yang mengajar Bahasa Inggris di SMAN 1 Luwu Utara bersama kepala sekolah Rasnal, berinisiatif membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Mereka kemudian mengusulkan sumbangan sukarela sebesar Rp 20 ribu per bulan dari orang tua siswa melalui rapat komite sekolah.
“Ini kan murni sumbangan orang tua, disepakati oleh orang tua siswa bersama ketua komite di dalam rapat resmi, diundang secara resmi. Dan semua keputusan itu murni melalui pertimbangan orang tua siswa,” kata Abdul Muis.
Pembayaran itu kemudian dianggap sebagai pungutan oleh aparat penegak hukum karena memiliki ketentuan jumlah dan waktu. Padahal, menurutnya, tidak ada paksaan bagi siswa.
“Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu yang membayar. Yang dinyatakan mampu tapi tidak bayar-bayar, tidak ada masalah,” ujarnya.
Kejanggalan proses hukum yang menjerat dirinya dan Rasnal, lanjut Muis, berawal dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Padahal, menurutnya, semua bukti pembayaran ada dan bisa dipertanggungjawabkan.
Penilaian Inspektorat itulah yang menjadi pemicu utama hingga kasusnya dibawa ke ranah hukum. “Kejanggalan hukumnya ini, kami divonis sebagai korupsi. Sedangkan yang kami lakukan ini karena ketidakhadiran negara untuk membantu sekolah, untuk membiayai,” ujarnya.
Sebuah lembaga swadaya masyarakat kemudian melaporkan keduanya ke Polres Luwu Utara. Mereka lalu mulai menjalani sidang di PN Makassar pada 2022. Muis dan Rasnal sebenarnya dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh PN Makassar.
Namun, putusan itu dianulir di tingkat kasasi. MA memvonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Putusan kasasi itu juga membuat keduanya dipecat dari pekerjaan sebagai guru ASN.
Dari Daerah ke Pusat
Setelah melalui proses panjang, aspirasi masyarakat dan lembaga legislatif daerah akhirnya sampai ke tingkat pusat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi mengantarkan permohonan rehabilitasi itu langsung kepada Kepala Negara.
“Selama satu minggu terakhir, kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, saat menyambut kedatangan Prabowo dari Australia.
Prasetyo berharap, keputusan rehabilitasi itu memberikan rasa keadilan bagi para guru dan masyarakat. “Tidak hanya di Luwu Utara, tapi di seluruh Indonesia,” katanya.(*/ttg)
Editor : Hanif