Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pakar dan Kompolnas Desak Pemerintah Segera Terapkan Putusan MK Larangan Polisi Aktif Menduduki Jabatan Sipil

Hanif PP • Sabtu, 15 November 2025 | 10:42 WIB

 

Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri.

PONTIANAK POST – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menetapkan putusan terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kini, tantangan besarnya adalah pelaksanaan dari keputusan tersebut.

Berbagai elemen mendesak pemerintah segera menata ulang birokrasi sipil yang selama ini telah diduduki polisi aktif. Sebab, kondisi tersebut berpengaruh terhadap netralitas serta layanan di instansi-instansi sipil.

Desakan itu salah satunya disampaikan pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah. Dia mengatakan pemerintah tidak perlu lagi beralasan menunggu salinan putusan. ”Wartawan saja sudah dapat putusannya. Kalau pemerintah menunggu putusan, bisa sampai selesai pemerintahan sekarang tidak dijalankan," katanya, kemarin (14/11).

Dia menyebut bahwa sebenarnya putusan MK soal polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil itu sejatinya bukan aturan baru. Mahkamah hanya menegakkan aturan yang sudah ada, yakni perwira polisi boleh mengisi jabatan sipil, tapi wajib mundur atau pensiun dari korps Bhayangkara.

Dia mengatakan salah satu masalah krusial yang muncul adalah soal netralitas. Polisi aktif yang menjadi pejabat di instansi pemerintah mempunyai dua atasan, yaitu Kapolri dan pimpinan instansi tempat dia menduduki jabatan.

”Kondisi tersebut sangat mempengaruhi ketika mengambil kebijakan," jelasnya.

Lina mencontohkan ketika menteri punya kebijakan ekonomi arah kanan, tetapi Kapolri ke arah lainnya. ”Polisi aktif yang jadi pejabat, jadi rancu harus mengikuti kebijakan menteri atau Kapolri,” katanya.

Selain itu, Lina juga menegaskan bahwa aturan polisi aktif dilarang mengisi jabatan sipil seharusnya juga diterapkan untuk prajurit TNI.

Hal senda juga diungkapkan Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, putusan MK tersebut sekaligus menguatkan kembali ketentuan yang sudah lama berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

 “Putusannya menegaskan kembali ketentuan dalam UU Kepolisian yang mengharuskan berhenti atau pensiun jika akan menjabat di jabatan sipil lainnya,” kata Fickar, Jumat (14/11).

Ia menekankan, prinsip serupa berlaku pula bagi TNI. Ketegasan MK dalam putusan ini dinilai menjadi momentum untuk memperkuat agenda reformasi di sektor pertahanan dan keamanan. “Artinya kepolisian itu memang harus direformasi, terutama yang menyangkut budaya kerja yang lebih menempatkan diri sebagai penguasa,” ujar Fickar. Ia juga mengatakan bahwa putusan MK ini tidak memerlukan aturan turunan untuk dilaksanakan. Sebab, sifat putusan MK tidak hanya mengikat pembuat kebijakan, tetapi juga seluruh institusi negara sehingga harus segera diimplementasikan.

“Langsung bisa dijalankan, karena putusan MK itu final dan mengikat,” tegasnya.

Desakan agar putusan MK itu segera dijalankan juga disuarakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

”Putusan MK itu harus dipatuhi. Personel polisi wajib pensiun jika ingin menduduki jabatan di sipil harus dipatuhi kepolisian, kementerian, lembaga, dan lainnya,” kata Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam.

Menurut Anam, putusan MK itu sejalan dengan harapan besar publik, yaitu agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian.

Sementara itu, jajaran Polri angkat suara soal putusan MK tersebut. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan MK. ”Saat ini Polri masih menunggu hasil (aturan) resminya seperti apa. Kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri," katanya.

Sandi menegaskan bahwa ketika putusan itu sudah dikeluarkan MK, Polri menghormatinya. Kemudian mempelajari putusan tersebut. ”Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” katanya.

Dia menegaskan bahwa penempatan personel Polri di jabatan-jabatan sipil selama ini sudah memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan. Menurutnya, penempatan atau penugasan itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan serta dilengkapi dengan izin dari Kapolri. ”Kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga kami bisa melihat dan mempelajari apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," pungkas Sandi.(ris/jpg)

Editor : Hanif
#pakar #larangan #polisi #jabatan sipil #putusan mk #kompolnas #netralitas