Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

DPR Desak Sanksi Tegas untuk Sekolah Lalai Cegah Bullying, Kasus SMPN 19 Tangsel Jadi Sorotan

Hanif PP • Rabu, 19 November 2025 | 10:47 WIB

 

Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief
Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief

PONTIANAK POST – DPR mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang lalai mencegah bullying (perundungan). Hal ini menyusul munculnya rentetan kasus perundungan, seperti yang terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel). Korban, MH, yang diduga di-bully, harus dirawat di rumah sakit (RS) hingga berujung kematian.

Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief mengatakan, perundungan di sekolah sudah menjadi fenomena gunung es dan tidak boleh lagi dipandang sebagai kenakalan biasa. Pihak sekolah harus bertanggung jawab penuh memastikan keamanan seluruh peserta didik selama proses pembelajaran.

”Pemberian sanksi kepada pengelola sekolah bisa dilakukan jika terbukti tidak mampu memberikan rasa aman bagi siswa. Ini menjadi efek jera agar perundungan tidak kembali terjadi,” ujarnya, kemarin (18/11).

Anggota Fraksi PKB itu meminta kepolisian mengusut tuntas kasus bullying hingga mengakibatkan siswa di Tangsel meninggal. Sekolah bisa disanksi administratif maupun hukum bila terbukti lalai. Dia juga menekankan bahwa penegakan sanksi diperlukan untuk memutus mata rantai kekerasan di sekolah.

Selain sanksi, anggota dewan asal Jabar itu mendorong penguatan sistem pencegahan melalui kurikulum anti-perundungan, peningkatan kepekaan guru terhadap tanda-tanda kekerasan, serta penanganan cepat bila muncul indikasi adanya perlakuan tidak manusiawi antar siswa. Habib juga mengimbau peran aktif orang tua dalam memantau perubahan perilaku anak dan memahami dampak negatif perundungan. ”Keterlibatan keluarga menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang aman bagi siswa,” terangnya.

Fase Darurat

Koordinasi Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengaku miris melihat kasus perundungan yang terus berulang. Menurut dia, kondisi itu sudah masuk fase darurat. Pihaknya belum melihat langkah konkret pemerintah dan pemda untuk mencegah bullying.

 ”Kami belum melihat penanggulangan kasus perundungan yang betul-betul berdampak. Khususnya penanggulangan yang bisa mencegah kasus serupa terulang,” paparnya.

Sejatinya, sekolah telah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Namun, kata Satriawan, tim tidak berjalan. ”Karena, nyatanya TPPK-nya mandul gitu, tidak bekerja sebagaimana mestinya,” jelasnya.

 

Langkah Pengusutan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, juga mengecam keras kasus perundungan di SMPN 19 Tangsel yang mengakibatkan MH meninggal. ”Ini tidak bisa dibiarkan. Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan,” tegasnya saat mengunjungi rumah duka.

Kemen PPPA, kata Arifah, telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangsel dan Dinas PPPA terkait. Dari hasil koordinasi itu diketahui bahwa perundungan terhadap korban diduga terjadi sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). MH pernah dipukul dan dianiaya pada 20–25 Oktober 2025 oleh teman sebangkunya dan sejumlah siswa lain.

Korban diduga dipukul menggunakan kursi besi hingga mengalami luka parah di bagian kepala, yang kemudian menyebabkan penurunan fungsi tubuh hingga akhirnya dirawat intensif di RS Fatmawati. ”Kami berharap tidak ada lagi korban-korban berikutnya. Ini membutuhkan kerja sama keluarga, sekolah, dan masyarakat agar perundungan tidak kembali terjadi,” tuturnya.

Sementara, Kuasa hukum keluarga, Alfian mengapresiasi atas dukungan Kemen PPPA dan UPTD PPA. Dia berharap kasus ini bisa diproses hukum. ”Kami berharap proses ini benar-benar fokus pada dugaan kekerasan yang dialami almarhum. Jangan sampai isu mengenai riwayat penyakit mengaburkan pokok perkara. Keluarga ingin keadilan ditegakkan sejelas-jelasnya,” tegasnya. (lyn/wan/mia/aph)

Editor : Hanif
#cegah bullying #kasus perundungan #sekolah #SMPN 19 Tangsel #dpr #lalai #sanksi