PONTIANAK POST – Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Mempawah Tahun 2026 akan difokuskan pada peningkatan produktivitas sebagai upaya transformasi ekonomi yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi saat menghadiri rapat paripurna penyampaian hasil reses I Anggota DPRD tahun 2025, Jumat lalu (12/12) di Gedung DPRD Mempawah.
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Riduan HM Yusuf itu turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Ismail, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD Pemkab Mempawah, serta sejumlah Anggota DPRD Mempawah.
Juli menyampaikan penguatan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi akan dilakukan melalui peningkatan sarana pendukung wilayah, sehingga aktivitas masyarakat menjadi lebih efektif dan peluang ekonomi baru dapat berkembang di Kabupaten Mempawah. Pemkab berharap, pertumbuhan ekonomi daerah terus meningkat seiring dengan keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kawasan industri.
“Dengan begitu, angka kemiskinan yang tercatat sebesar 4,83 persen di tahun 2024, ditargetkan turun menjadi 4,77 persen di tahun 2026 nanti,” ujar Juli Suryadi.
Juli mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Mempawah menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Barat yang meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas keberhasilan meningkatkan kesempatan kerja sebesar 2,04 persen dan melampaui target penurunan tingkat pengangguran hingga 5,65 persen.
“Keberhasilan ini menunjukkan adanya inovasi dan efektivitas program ketenagakerjaan. Disamping itu, program dan kegiatan perangkat daerah juga diarahkan untuk meningkatkan indikator makro pembangunan daerah, khususnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” bebernya.
Berkenaan hasil reses Anggota DPRD Mempawah, Juli menilai reses merupakan sarana strategis bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat yang selanjutnya menjadi bahan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD. Reses diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta penyusunan RPJPD dan RPJMD.
“Reses Anggota DPRD Kabupaten Mempawah Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen dalam memberikan masukan bagi pemerintah daerah yang akan menjadi usulan dalam penyusunan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026,” pungkasnya. (wah)
Editor : Hanif