Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Menkum Resmikan Pos Bantuan Hukum 100 Persen di DIY, Kanwil Kemenkum Kalbar Tegaskan Dukungan Perluasan Akses Keadilan

Miftahul Khair • Rabu, 21 Januari 2026 | 16:40 WIB
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan Posbankum 100 persen di DIY pada Selasa (20/1).
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan Posbankum 100 persen di DIY pada Selasa (20/1).

PONTIANAK POST - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyebut pos bantuan hukum atau posbakum telah terbentuk di 100 persen kelurahan dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur, serta seluruh bupati dan wali kota karena telah berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan pos bantuan hukum di 438 kelurahan dan kalurahan,” ujar Supratman saat peresmian Posbakum Desa/Kelurahan DIY di Yogyakarta pada Selasa (20/1).

Supratman mengatakan posbakum merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah.

Menanggapi capaian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung penguatan Pos Bantuan Hukum.

“Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menyambut baik capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum secara menyeluruh di DIY. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan di Kalimantan Barat,” ujar Jonny.

Menkum menekankan bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan tertentu, melainkan harus hadir hingga satuan pemerintahan terkecil.

“Presiden selalu menyampaikan bahwa akses keadilan harus dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ucap Supratman.

Sejalan dengan itu, Jonny menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan instrumen penting kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Pos Bantuan Hukum menjadi sarana strategis agar masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan berkeadilan,” katanya.

Di DIY tercatat 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang akan menangani perkara lanjutan bagi masyarakat kurang mampu dengan pembiayaan negara.

Menutup pernyataannya, Jonny Pesta Simamora menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum.

“Kami siap mendukung penguatan Pos Bantuan Hukum sebagai pilar pelayanan hukum di tingkat akar rumput,” pungkas Jonny. (*)

Editor : Miftahul Khair
#posbankum #Kanwil Kemenkum Kalbar #diy #Menteri hukum